Tenaga Ahli Hudev UI

Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) divonis 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G.
Tampilkan foto dan video