Seorang nenek, warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, diminta untuk mengembalikan sebagian uang ganti rugi pembebasan lahan untuk jalan tol Yogyakarta - Bawen, sebesar Rp 1 miliar. Menurut Kepala Dusun, ada kelebihan bayar uang ganti rugi untuk sang nenek.