Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3/2016). Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepada Alex Usman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)