Informasi Umum
PengertianMenurut Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Pinjaman Luar Negeri atau utang luar negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.

Menurut Jenisnya

a. Pinjaman Tunai; dan
b. Pinjaman Kegiatan

 

Sumber

a. Kreditor Multilateral;
b. Kreditor Bilateral;
c. Kreditor Swasta Asing; dan
d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

 

Kegunaa

a. membiayai defisit APBN;
b. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga;
c. mengelola portofolio utang.
d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
e. diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau
f. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.