Informasi Umum
PengertianMenurut Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Pinjaman Luar Negeri atau utang luar negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Menurut Jenisnya
a. Pinjaman Tunai; dan
b. Pinjaman Kegiatan
Â
Sumber
a. Kreditor Multilateral;
b. Kreditor Bilateral;
c. Kreditor Swasta Asing; dan
d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
Â
Kegunaa
a. membiayai defisit APBN;
b. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga;
c. mengelola portofolio utang.
d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
e. diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau
f. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
Berita Terbaru
TikTok dan WHO Dorong Kesadaran Kesehatan Mental di Indonesia Lewat Konten Edukatif
Fokus Pagi : Gudang Kertas di Muara Baru Jakarta Utara Terbakar
Menko Zulkifli Hasan ke Petani: Aturan Pupuk Subsidi Kita Pangkas Semua!
Hasil Kumamoto Masters 2024: Kalah Dramatis, Jonatan Christie Sulit Menerima Gagal ke Final
Hadiri Gebyar Budaya Adat, Cagub Husain Serukan Pesan Damai di Pilkada Malut
Berusaha Bebas, Praperadilan Tersangka Korupsi BNI Rp46,6 M Kandas di Pengadilan
Mitra Distribusi Penjualan, BRI Beri Kemudahan Investasi Sukuk Tabungan ST013 Lewat BRImo
Ngeri Banget, Ada Ular Ngumpet di Kolong Mobil
Bukan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia yang Ditangguhkan, Tapi Jadwal Yudisiumnya
Catat, Ini Rute Khusus Menuju Lokasi Debat Terakhir Pilgub Jakarta 2024
Investasi Sukuk Tabungan ST013 Lebih Mudah dan Aman Lewat BRImo, Begini Panduannya!
Sistem Peredaran Darah Adalah Mekanisme Vital Tubuh: Fungsi, Komponen, dan Gangguan