Informasi Umum
PengertianMenurut Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Pinjaman Luar Negeri atau utang luar negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Menurut Jenisnya
a. Pinjaman Tunai; dan
b. Pinjaman Kegiatan
Sumber
a. Kreditor Multilateral;
b. Kreditor Bilateral;
c. Kreditor Swasta Asing; dan
d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
Kegunaa
a. membiayai defisit APBN;
b. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga;
c. mengelola portofolio utang.
d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
e. diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau
f. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.

Berita Terbaru
Prabowo Kembali Ingatkan Menteri Perbaiki Komunikasi Publik
IHSG Berpotensi Melemah, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 25 Maret 2025
Doa Mudik 2025 agar Diberi Keselamatan saat Naik Kendaraan Darat, Kapal dan Pesawat
Harga Emas 16 Kali Cetak Rekor Tertinggi Tahun Ini
6 Kode Redeem FF Terbaru 25 Maret 2025, Klaim Skin dan Diamond Sebelum Habis!
Bukan Sekadar Pemilik tapi Sahabat Sejati, Ini 5 Zodiak Penyayang Binatang Terbaik
Dubes Israel untuk Austria Usul Hukuman Mati untuk Anak-anak Gaza
Hindari Tilang! Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Selasa 25 Maret 2025
Cerita WNI Puasa Ramadan di Amerika Serikat, Rindu Takjil dan Makanan Khas Indonesia
Harga Bahan Baku Melambung, Produsen Beras Topi Koki Rugi Rp 3 Miliar pada 2024
VIDEO: Israel Gempur Lebanon Selatan, Ketegangan Perbatasan Kembali Memanas
Bakal Mudik Lebaran 2025? Kenali Risiko Penyakit yang Rentan Muncul pada Anak