Informasi Umum
PengertianMenurut Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Pinjaman Luar Negeri atau utang luar negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Menurut Jenisnya
a. Pinjaman Tunai; dan
b. Pinjaman Kegiatan
Â
Sumber
a. Kreditor Multilateral;
b. Kreditor Bilateral;
c. Kreditor Swasta Asing; dan
d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
Â
Kegunaa
a. membiayai defisit APBN;
b. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga;
c. mengelola portofolio utang.
d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
e. diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau
f. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
Berita Terbaru
Firasat Ayah Pramugari yang Hilang di Kebakaran Glodok Plaza
5 Rekomendasi Film Indonesia Era 2000-an yang Bikin Baper
Fenomena Aneh saat Abah Guru Sekumpul Ada di Dua Tempat Sekaligus, Makkah dan Kalimantan
Makna Batik yang Dipakai Sri Sultan Hamengkubuwono X Saat Bertemu Mantan Presiden Jokowi
PDIP Gelar Acara Wayang, Hasto Sebut Lakon Wisanggeni Lahir Gambarkan Suasana Kebatinan Partai
Duduk Perkara Keluarga Ngamuk karena Pasien Batal Dioperasi dan Meninggal di RSUD TC Hillers Maumere
Bolehkah Sholat Tahajud tapi Belum Tidur? Simak Penjelasan UAH dan UAS
Hujan Terus Mengguyur Wilayah Sulut, BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi!
Pergub Jakarta Izinkan ASN Poligami, Amnesty International: Diskriminatif Terhadap Perempuan
Astronom Temukan Galaksi Kecil Baru di Sekitar Bumi
Intip, 12 Arti Mimpi Ikan yang Jarang Diketahui
Cerita Warga Saat Banjir Bandang Rendam Ratusan Rumah Hingga Musola di Cirebon