Informasi Umum
PengertianMenurut Peraturan Pemerintah RI No. 11 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, Pinjaman Luar Negeri atau utang luar negeri adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
Menurut Jenisnya
a. Pinjaman Tunai; dan
b. Pinjaman Kegiatan
Â
Sumber
a. Kreditor Multilateral;
b. Kreditor Bilateral;
c. Kreditor Swasta Asing; dan
d. Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
Â
Kegunaa
a. membiayai defisit APBN;
b. membiayai kegiatan prioritas Kementerian/Lembaga;
c. mengelola portofolio utang.
d. diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah;
e. diteruspinjamkan kepada BUMN; dan/atau
f. dihibahkan kepada Pemerintah Daerah.
![](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)
Berita Terbaru
Kaki Prabowo Sukses Dioperasi, Dokter Jenderal Kopassus Spesialis Bedah Ortopedi Jadi Kunci
10 Cara Menyimpan Daging Sapi di Freezer, Bisa Awet berbulan-bulan
Sinopsis Sipder-Man: Far from Home, Ketika Spider-Man Harus Menghadapi Ancaman Baru di Dunia
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
Pengguna BRImo Tembus 34,6 Juta, Transaksinya Rp 2.120 Triliun
Saat AS dan UE Menjegal, Australia Justru Buka Pintu untuk Kendaraan Listrik China
Wuling Air EV Long Range, Kendaraan Ramah Lingkungan untuk Mobilitas Masa Depan
Saksikan Mega Series Magic 5, di Indosiar Senin 1 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 17.30 WIB
Pendapatan Makin Amblas, Rugi Krakatau Steel Bengkak pada Kuartal I 2024
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Posisi Berdirimu Ungkap Kepribadian Terdalam, Kamu yang Mana?
4 Resep Olahan Sapi Thailand Praktis, Sedap, dan Halal