Utang Pelaku UMKM

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (PP) untuk menghapus utang pelaku Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Bagaimana akademisi melihat ini?
Tampilkan foto dan video