Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Menteri (Permen) tentang Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G LTE baru saja ditandatangani oleh tiga Kementerian, yakni Kementerian Kominfo, Kemenperin dan Kemendag.
Berdasarkan Permen tersebut, ditetapkan bahwa per 1 Januari 2017 mendatang, lini produk ponsel yang telah mendukung jaringan 4G LTE berteknologi FDD (Frequency Division Duplex) wajib memenuhi persyaratan batas minimal TKDN 30%. Sementara untuk ponsel 4G LTE berteknologi TDF (Time Division Duplex) baru akan menyusul di tahun 2019.
Sejauh ini, menurut keterangan Menperin Saleh Husin, ada 16 vendor perangkat 4G baik lokal maupun internasional yang sudah memenuhi batas TKDN 20%, yakni Polytron, Evercoss, Advan, Mito, Axioo, SPC, Gosco, Asiafone, Samsung, Oppo, Haier, Huawei, Smartfren, Ivo, Bolt dan Lenovo.
"Keenambelasnya ini sudah merakit ponsel di dalam negeri. Mereka sudah mencapai TKDN 20%," ungkap Saleh pasca menandatangani Permen regulasi TKDN Ponsel 4G di Kantor Kominfo Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Dengan diterapkannya Permen ini, Saleh meyakini bahwa angka impor ponsel akan dapat semakin ditekan. "Di tahun 2012 angka impor ponsel mencapai 70 juta unit. Di tahun 2014 kemarin sudah turun 23% menjadi 54 juta. Di 2017 semua wajib patuhi TKDN 30%," tambahnya.
Saleh juga memberi catatan, nantinya penghitungan TKDN 30% tidak hanya berdasarkan sektor hardware semata, melainkan juga software.
Aturan soal TKDN untuk ponsel merupakan salah satu cara pemerintah untuk mendorong industri manufaktur dan teknologi di Indonesia. Saat ini, perusahaan di Indonesia baru bisa menangani permintaan pembuatan kemasan, perakitan, dan penyediaan aksesoris. Sedangkan perusahaan yang dapat memenuhi pembuatan komponen seperti prosesor, memori dan lainnya masih terbilang minim
(dhi/dew)
16 Vendor Smartphone Sudah Penuhi TKDN 20%, Ini Daftarnya
Sejauh ini ada 16 vendor perangkat 4G baik lokal maupun internasional yang sudah memenuhi batas TKDN 20%.
diperbarui 03 Jul 2015, 14:04 WIBDiterbitkan 03 Jul 2015, 14:04 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu Refresh Rate pada HP: Panduan Lengkap untuk Memahami Fitur Penting Ini
Sudah Punya Calon tapi Masih Ragu, Baca Doa Istikharah Ini agar Dapat Jodoh Terbaik
Gedung Pemerintahan IKN Rampung 2026
Top 3 News: Kejati Periksa Wali Kota Jakbar terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
AI Samsung Galaxy S25 Makin Ciamik: Bisa Usul Resep Masakan hingga Cari Produk
6 Fakta Menarik Gunung Gedugan yang Terkenal dengan Hutan Pinusnya
Apa Itu Motorik: Pengertian, Jenis, dan Cara Meningkatkannya
Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Haid? Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Apa Itu Penyakit Epilepsi pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Punya Banyak Fitur, Maxus Mifa 7 Diklaim Lebih Asik untuk Konsumen yang Doyan Nyetir
Harga Minyak Merosot Gara-Gara Permintaan Donald Trump ke OPEC, Apa Itu?
Patung Yunani Tanpa Kepala Berusia 2.000 Tahun Ditemukan di Kantong Sampah, Ini yang Terjadi Selanjutnya