Soal UU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia Dinilai Lamban

Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

oleh Andina Librianty diperbarui 27 Okt 2017, 18:30 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 18:30 WIB
Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi. Dok: betanews.co

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Indonesia yang masih dalam tahap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dinilai lamban. Pasalnya, sudah banyak negara yang memiliki peraturan serupa.

Menurut peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat ELSAM, Wahyudi Djafar, Indonesia merupakan salah satu dari sedikit negara yang belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. “Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain, termasuk di Asia Tenggara. UU ini harus segera ada karena proses transfer data itu terjadi setiap saat dan cross border, serta tidak mengenal batasan,” jelas Wahyudi.

UU Perlindungan Data Pribadi sangat dibutuhkan mengingat adopsi Big Data yang semakin berkembang. Mulai dari pemerintah, swasta bahkan individu pun turut serta meramaikan tren tersebut.

Mengingat semakin meluasnya Big Data, Wahyudi mengkhawatirkan kerentanan data pribadi yang dikumpulkan tersebut. Oleh karena itu, ia berharap sebuah UU khusus dapat membuat data-data tersebut tersimpan dengan aman dan tidak disalahgunakan.

Wahyu mengatakan, saat ini hanya sistem perbankan di Indonesia yang memiliki perlindungan data yang baik. Hal ini berkat adanya peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik pun telah diatur dalam Permen Kominfo No. 20 Tahun 2016. Namun kedua peraturan tersebut dinilai belum cukup untuk menjamin keamanan data pribadi warga negara Indonesia.

UU tentang Perlindungan Data Pribadi nantinya diharapkan dapat menjadi standar perlindungan data pribadi secara umum. Masing-masing sektor dapat menerapkan UU tersebut untuk melakukan pemrosesan data pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan.

Pemerintah melalui Kemenkominfo saat ini tengah menyiapkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Proses persiapannya telah memasuki tahap harmonisasi di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Rencananya, RUU ini akan didorong oleh pemerintah untuk menjadi prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi sendiri masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dengan bidang penugasan Komisi I.

Wahyudi berharap UU Perlindungan Data Pribadi akan segera dibahas oleh DPR RI. “Semoga DPR peduli dengan urgensi ini dan tidak menunda proses pembahasannya,” ungkapnya.

(Din/Ysl)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya