Do Kwon Pendiri Terra Luna Masuk Daftar Buronan Internasional

Adapun interpol mengeluarkan surat perintah penangkapan atau red notice untuk Do Kwon sebagai buronan internasional.

oleh Yuslianson diperbarui 27 Sep 2022, 10:30 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2022, 10:30 WIB
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital.
Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Do Kwon, pendiri perusahaan Terraform Labs kini masuk ke dalam daftar buronan atau orang paling dicari oleh pihak Interpol.

Adapun interpol mengeluarkan surat perintah penangkapan atau red notice untuk Do Kwon, usai dikabarkan dirinya melarikan diri dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Dengan surat Red Notice ini, Do Kwon akan menjadi sosok paling dicari oleh seluruh penegak hukum di berbagai negara di dunia, sebagaimana dikutip dari Mashable, Selasa (27/9/2022).

Menurut situs web Interpol, Red Notice adalah surat permintaan resmi kepada penegak hukum di berbagai negara untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang.

Dimana nantinya setelah tertangkap, pelaku atau buronan tersebut akan menunggu proses ekstradisi atau tindakan hukum lainnya.

Sebelumnya, pihak Pengadilan Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Do Kwon dua minggu lalu terkait melanggar hukum pasar modal.

Informasi, Kwon bersama dengan salah satu pendiri Terraform Labs Daniel Shin, adalah orang kunci di balik stablecoin algoritma TerraUSD.

Saat diluncurkan, stablecoin ini pernah menjadi aset terbesar kesembilan di industri berdasarkan kapitalisasi pasar, dan token saudaranya Luna.

 

Memburu Do Kwon

<p>Ilustrasi Terra (Foto: tangkapan layar terra.money)</p>

Sebelumnya, ekosistem Terra hancur pada Mei tahun ini mengakibatkan kerugian besar di pasar kripto dengan lebih dari USD 40 miliar atau setara Rp 609,2 triliun.

Hanya dalam hitungan minggu, kekayaan investor musnah tanpa tersisa. Sebelumnya, Jaksa Korea Selatan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Kwon pada 14 September.

Mereka juga meminta kementerian keuangan untuk membatalkan paspornya, diikuti permintaan Interpol untuk mengeluarkan red notice terhadap Do Kwon

 

Do Kwon Sempat Dikabarkan Berada di Singapura

Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Menurut jaksa Korea Selatan, Kwon berangkat ke Singapura pada akhir April, tetapi keberadaannya masih belum jelas.

Polisi Singapura mengatakan awal bulan ini dia tidak berada di negara kota itu.

Terakhir kali Kwon muncul di media sosial adalah pada 17 September, ketika dia muncul ke Twitter untuk mengatakan dia tidak dalam pelarian atau hal serupa.

Dia juga sempat mengatakan untuk setiap lembaga pemerintah yang telah menunjukkan minat untuk berkomunikasi dan tidak menyembunyikan apapun.

(Ysl/Isk)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya