Mata Uang Virtual BitCoin Tak Laku di Indonesia

Bank Indonesia (BI) menegaskan bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati.

oleh Dewi Widya Ningrum diperbarui 07 Feb 2014, 18:51 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 18:51 WIB
bitcoin131216b.jpg

Mata uang virtual bitcoin belakangan ini populer digunakan sebagai alat investasi dan pembayaran di berbagai negara. Bahkan mata uang ini sudah mulai diperdagangkan di Indonesia. Apakah mata uang virtual ini legal digunakan di Indonesia?

Agar tidak simpang siur, Bank Indonesia (BI) pun mengeluarkan pernyataan resminya mengenai legalitas mata uang virtual ini. BI menegaskan bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan BI melalui siaran pers resmi di situsnya, dengan mengacu pada Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009.

"Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya," jelas Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs melalui siaran pers.

Bitcoin sendiri merupakan mata uang virtual, di mana orang bisa melakukan transaksi melalui berbagai perangkat elektronik seperti komputer selama tersambung dengan internet.

Di luar negeri, umumnya bitcoin digunakan untuk transaksi pembayaran. Namun Bitcoin ini memiliki risiko sama seperti penggunaan uang lainnya. Apabila komputer terkena virus maka bitcoin berpotensi hilang. Selain itu bila tidak memiliki password aman, bitcoin juga dapat dibobol oleh orang yang tak bertanggung jawab.


Baca juga:
Mengenal Bitcoin, Uang Digital yang Bikin Heboh
Kelebihan dan Kelemahan Mata Uang Baru Bitcoin

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya