Mata uang virtual bitcoin belakangan ini populer digunakan sebagai alat investasi dan pembayaran di berbagai negara. Bahkan mata uang ini sudah mulai diperdagangkan di Indonesia. Apakah mata uang virtual ini legal digunakan di Indonesia?
Agar tidak simpang siur, Bank Indonesia (BI) pun mengeluarkan pernyataan resminya mengenai legalitas mata uang virtual ini. BI menegaskan bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan BI melalui siaran pers resmi di situsnya, dengan mengacu pada Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009.
"Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala risiko terkait kepemilikan/penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik/pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya," jelas Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs melalui siaran pers.
Bitcoin sendiri merupakan mata uang virtual, di mana orang bisa melakukan transaksi melalui berbagai perangkat elektronik seperti komputer selama tersambung dengan internet.
Di luar negeri, umumnya bitcoin digunakan untuk transaksi pembayaran. Namun Bitcoin ini memiliki risiko sama seperti penggunaan uang lainnya. Apabila komputer terkena virus maka bitcoin berpotensi hilang. Selain itu bila tidak memiliki password aman, bitcoin juga dapat dibobol oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Baca juga:
Mengenal Bitcoin, Uang Digital yang Bikin Heboh
Kelebihan dan Kelemahan Mata Uang Baru Bitcoin
Mata Uang Virtual BitCoin Tak Laku di Indonesia
Bank Indonesia (BI) menegaskan bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati.
diperbarui 07 Feb 2014, 18:51 WIBDiterbitkan 07 Feb 2014, 18:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polisi Tangkap Pasutri Lantaran Jual Video Pesta Seks
Mengenal Rambu Solo, Tradisi Pemakaman Adat Sakral di Toraja
Makkah dan Madinah Terendam, Ini Kisah Banjir di Zaman Nabi
DPR Harap Pemerintah Lobi Arab Saudi Izinkan Jemaah Haji di Atas 90 Tahun
Mengenal 4 Suku Tertua di Indonesia
ESA Akan Ciptakan Gerhana Matahari Buatan, Simak Tujuannya
Fakta-Fakta Banjir yang Melanda Makkah dan Madinah, Pertanda Apa?
3 Pemain Manchester United yang Rela Didepak Sir Jim Ratcliffe
Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?
Fakta Unik Gunung Papandayan, Pendakian Penuh Tantangan
Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di 2025, Bagai Dua Sisi Mata Uang
Tanda Pria dengan Hati Tulus dan Cinta Sejati yang Tidak Hanya di Ucapkan