Liputan6.com, Jambi - Tudingan malapraktik terhadap bayi bersusia 2 bulan bernama Ragina, oleh perawatnya segera ditanggapi manajemen Rumah Sakit Umum Mayjen H.A. Thalib, Kerinci, Jambi. Manajemen membantah pemberian infus atas nama pasien lain sebagai penyebab kematian Ragina, karena pada prinsipnya infus itu sama.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (5/10/2015), untuk memperjelas penyebab kematian Ragina, pihak rumah sakit menawarkan untuk mengautopsi jenazah Ragina di rumah sakit lain.
Tawaran autopsi terhadap jasad Ragina, yang sudah dimakamkan Jumat 2 Oktober lalu, ditolak keluarga Ragina. Keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus yang mereka sebut sebagai malapraktik ini kepada polisi.
Advertisement
Ragina, bayi perempuan berumur 2 bulan meninggal dunia di Rumah Sakit H.A. Thalib setelah dipasangkan infus yang bukan atas namanya. Bocah itu dibawa ke rumah sakit 1 oktober lalu, karena muntah-muntah. Oleh petugas rumah sakit, Ragina diinfus.
Namun saat akan diberi infus kedua, ternyata di botol infus tertulis nama pasien lain. Keluarga sempat protes dan mempertanyakan perbedaan nama pasien itu, namun perawat tetap memasangnya. Beberapa jam kemudian Ragina meninggal dunia. Keluarga pun melaporkan dugaan malpraktik kepada polisi.
Polisi menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik dengan mengumpulkan bukti dan keterangan, termasuk mendatangi ruang perawatan anak dan bangsal tempat Ragina dirawat rumah sakit H.A Thalib. (Dan/Mut)