Liputan6.com, Kapuas - Polres Kapuas menetapkan tiga pembantai sekaligus pembunuh orangutan di areal perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Tumbang Puroh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Penetapan ini setelah polisi memeriksa secara intensif 10 orang.
Namun, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (17/2/2017), polisi melepas tujuh karyawan dari perusahaan yang sama. Sebab, dianggap tidak terlibat langsung dalam pembantaian orangutan.
Ketiga tersangka masing-masing berperan sebagai eksekutor, pembawa jasad, dan pemotong daging orangutan. Mereka pun dijerat Pasal 40 UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosiostem dengan ancaman penjara 5 tahun.
Advertisement
"Dari rangkaian cerita, rangkaian keterangan itu dapat disimpulkan bahwa orangutan yang dibunuh dan diolah juga untuk dimakan melibatkan tiga orang," kata Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang.
Pembantaian orangutan di perusahaan sawit terungkap dari beredarnya foto-foto di media sosial. Mulai dari penembakan hingga akhirnya potongan daging orangutan dikonsumsi.
Simak tayangan video pembunuh orangutan selengkapnya berikut ini.