Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.
VIDEO: Eksepsi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte Ditolak, Dinilai Terbukti Lumuri M. Kace dengan Kotoran
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.
Diperbarui 13 Mei 2022, 14:03 WIBDiterbitkan 13 Mei 2022, 14:03 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengatasi Asam Urat dengan Alami, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Timnas Indonesia Matangkan Strategi Hadapi Bahrain
6 Resep Kue Lapis Terigu dan Kanji Takaran Gelas, Cocok untuk Ide Usaha
Pertamina Sebar 57 Titik SPBU BBM Modular, Ini Lokasinya
Dubes Korsel Prioritaskan Kasus Dugaan Insinyur RI Curi Data Pesawat Tempur KF-21
Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Sinopsis Film Horor Jalan Pulang, Bertabur Aktor dan Aktris Ternama
Top 3 Berita Hari Ini: Chef Arnold dan Bobon Santoso Angkat Bicara Soal Insiden Rendang Willie Salim yang Disebut Janggal
350 Balasan Ucapan Selamat Bulan Puasa yang Inspiratif
60 Ucapan Minta Maaf Idul Fitri 2025 yang Menyentuh Hati
Menjelang Lebaran, Karantina Sulut Perketat Pengawasan Lalu Lintas Komoditas Pangan
Chelsea Siap Jual 5 Pemain yang Sedang Dipinjamkan Musim Ini, Siapa Saja?