Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.
VIDEO: Eksepsi Irjen Pol. Napoleon Bonaparte Ditolak, Dinilai Terbukti Lumuri M. Kace dengan Kotoran
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Irjen. Pol. Napoleon Bonaparte. Terdakwa dinilai terbukti melumuri Kasman bin Suned alias Muhammad Kace dengan kotoran manusia.
diperbarui 13 Mei 2022, 14:03 WIBDiterbitkan 13 Mei 2022, 14:03 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PRT Kamboja Dideportasi dari Malaysia Gegara Kritik Pemerintah
Kumpulan Hoaks yang Beredar Lewat WhatsApp, Simak Daftarnya
Kartu Ka Gi Ni, Inovasi Edukasi Kesehatan Gigi untuk Anak Tuli
Thailand Tak Lagi Murah Buat Jalan-jalan, Apa yang Terjadi?
Hari Batik Nasional di Garut, Perajin Batik Berharap Naik Kelas
Jadwal dan Link Live Streaming MotoGP Jepang 2024, Sabtu 5 Oktober 2024 di Vidio: Kualifikasi dan Sprint Race
Kebijakan Ganjil Genap Jakarta: Pengecualian Akhir Pekan dan Panduan Lengkap bagi Pengendara
Jadikan Diri Kelinci Percobaan, Mahasiswa Ini Makan 720 Telur Ayam Sebulan
Heboh, Baek Yerin Tuduh Lagu OST Ha Sung Woon Jiplak Karyanya hingga Sindir Terang-terangan di Instagram
Brand Kosmetik Lokal Luncurkan Serum Skin Barrier yang Pemakaian Salah Satu Bahannya Disunahkan dalam Islam
Kampanye, Cagub-Cawagub Sultra ASR-Hugua Tawarkan 8 Program Unggulan Ini ke Warga
Top 3 Islami: Amalan Datangkan Rezeki Tak Disangka Abah Guru Sekumpul, Kisah Kiai Bangun Rumah Modal Segenggam Pasir dari Gus Dur