VIDEO: Terdakwa Baiquni Wibowo yang Hapus Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Ajukan Eksepsi

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Jaksa menyebut Baiquni Wibowo telah menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian atas perintah Ferdy Sambo.

oleh Fadjriah Nurdiarsih diperbarui 20 Okt 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2022, 14:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Baiquni Wibowo mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Jaksa menyebut Baiquni Wibowo telah menghapus rekaman CCTV di tempat kejadian atas perintah Ferdy Sambo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya