Liputan6.com, Jakarta Siaran TV analog resmi dimatikan. Namun, saat ini masih ada sejumlah stasiun TV yang membandel bersiaran secara analog. Untuk itu, pemerintah memberi sanksi dengan mencabut izin stasiun radio dan TV yang masih bersiaran secara analog.
VIDEO: Pemerintah Ancam Beri Sanksi Jika Masih Ada Stasiun Radio atau TV yang Siaran Analog
Siaran TV analog resmi dimatikan. Namun, saat ini masih ada sejumlah stasiun TV yang membandel bersiaran secara analog. Untuk itu, pemerintah memberi sanksi dengan mencabut izin stasiun radio dan TV yang masih bersiaran secara analog.
Diperbarui 04 Nov 2022, 09:50 WIBDiterbitkan 04 Nov 2022, 09:50 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Ada Kebijakan Pemutihan, Pramono Anung Tegas Kejar Pajak Mobil di Jakarta
Timnas Indonesia Berhasil Kalahkan Bahrain 1-0
Waspada Modus Penipuan SMS Phishing Mengincar Korban Jelang Lebaran
8 Fitur iOS 18 Wajib Dicoba Agar Momen Lebaran Makin Seru, Apa Saja?
Main Penuh hingga Dipuji Patrick Kluivert, Joey Pelupessy Ungkap Kesan Debut dengan Timnas Indonesia
Anti Mainstream! 4 Ide Hampers Lebaran 2025 Unik dan Bermanfaat
Mudik Nyaman, Si Kecil Lahap! 3 Ide Bekal MPASI untuk Perjalanan
Jay Idzes Kasih Instruksi Taktik Pakai Bahasa Indonesia di Laga Timnas vs Bahrain, Warganet Heboh
Polisi Tangkap WNA Malaysia Bawa 21 Kg Sabu di Lampung, Diduga Jaringan Fredy Pratama
Potret Farhan Rasyid Rayakan Ultah ke-24 Bareng Keluarga, Sederhana tapi Penuh Kesan
Pantauan Terkini Arus Mudik di Pelabuhan Merak
THR untuk Staf Artis Indonesia: Cara Unik dan Fantastis dalam Memberikan Tunjangan Hari Raya