Liputan6.com, Jakarta Siaran TV analog resmi dimatikan. Namun, saat ini masih ada sejumlah stasiun TV yang membandel bersiaran secara analog. Untuk itu, pemerintah memberi sanksi dengan mencabut izin stasiun radio dan TV yang masih bersiaran secara analog.
VIDEO: Pemerintah Ancam Beri Sanksi Jika Masih Ada Stasiun Radio atau TV yang Siaran Analog
Siaran TV analog resmi dimatikan. Namun, saat ini masih ada sejumlah stasiun TV yang membandel bersiaran secara analog. Untuk itu, pemerintah memberi sanksi dengan mencabut izin stasiun radio dan TV yang masih bersiaran secara analog.
Diperbarui 04 Nov 2022, 09:50 WIBDiterbitkan 04 Nov 2022, 09:50 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Inspirasi Model Rumah Bata Merah Tanpa Plester, Kenali Kelebihan dan Kekurangannya
Menag: Ancaman Sangat Besar Bagi Bangsa, Tingginya Perceraian Turunnya Angka Pernikahan
Top 3: 1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri Bikin Penasaran
Dana Kelolaan BRI-MI Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah pada 2024
Top 3 Islami: Foto-Foto Kenangan Paus Fransiskus di Indonesia, Pesan Toleransi dan Persaudaraan Antarumat
7 Tips Sederhana agar Mengupas Telur Rebus Jadi Lebih Mudah
Samsung Luncurkan One UI 7 Stabil ke Galaxy S23 dan S24 FE, Tapi Ukuran Update Bikin Kaget
6 Desain Rumah 2 Lantai 6x10, Minimalis dan Modern
Cuaca Hari Ini Rabu 23 April 2025: Langit Pagi di Jabodetabek Diprediksi Berawan
Vasektomi Serentak Pecahkan Rekor MURI, Saatnya Ayah Ambil Peran dalam Perencanaan Keluarga
Cek 7 Komponen Ini Agar Mobil Tetap Prima Usai Dipakai Mudik Lebaran
Pemerintah Akan Beri Tunjangan Guru Non-ASN, Ini Besarannya