Liputan6.com, Jakarta Siaran TV analog resmi dimatikan. Namun, saat ini masih ada sejumlah stasiun TV yang membandel bersiaran secara analog. Untuk itu, pemerintah memberi sanksi dengan mencabut izin stasiun radio dan TV yang masih bersiaran secara analog.
VIDEO: Pemerintah Ancam Beri Sanksi Jika Masih Ada Stasiun Radio atau TV yang Siaran Analog
Siaran TV analog resmi dimatikan. Namun, saat ini masih ada sejumlah stasiun TV yang membandel bersiaran secara analog. Untuk itu, pemerintah memberi sanksi dengan mencabut izin stasiun radio dan TV yang masih bersiaran secara analog.
Diperbarui 04 Nov 2022, 09:50 WIBDiterbitkan 04 Nov 2022, 09:50 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah