Liputan6.com, Jakarta Siaran TV analog resmi dimatikan. Namun, saat ini masih ada sejumlah stasiun TV yang membandel bersiaran secara analog. Untuk itu, pemerintah memberi sanksi dengan mencabut izin stasiun radio dan TV yang masih bersiaran secara analog.
VIDEO: Pemerintah Ancam Beri Sanksi Jika Masih Ada Stasiun Radio atau TV yang Siaran Analog
Siaran TV analog resmi dimatikan. Namun, saat ini masih ada sejumlah stasiun TV yang membandel bersiaran secara analog. Untuk itu, pemerintah memberi sanksi dengan mencabut izin stasiun radio dan TV yang masih bersiaran secara analog.
diperbarui 04 Nov 2022, 09:50 WIBDiterbitkan 04 Nov 2022, 09:50 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Donald Trump Tunjuk Eks CEO WWE Linda McMahon Jadi Menteri Pendidikan Amerika Serikat
20 Twibbon Hari Anak Sedunia 2024, Gemas dan Bisa Dibagikan pada Kenalan
Bendix Perkuat Jaringan di Jawa Barat
Tuai Pro Kontra, Prilly Latuconsina Sebut Lebih Banyak Perempuan Independen daripada Pria Mapan
Mirip Sepak Bola Tapi Berbeda, Olahraga Socca Resmi Hadir di Indonesia
Dharma Pongrekun Sebut WHO Berpotensi Gunakan Bio Weapon untuk Buat Pandemi, Epidemiolog: Hoaks!
Timnas Indonesia Berpeluang Cetak Sejarah Usai Nangkring di Peringkat 3 Klasemen Grup C
Keunikan Festival Tabuik, Sebuah Warisan Budaya Pariaman
Cara Mudah Mengatasi Lupa Kata Sandi Roblox yang Paling Efektif 2024
Isi Lengkap Surat Soobin TXT Usai Umumkan Hiatus, Mengaku Keputusan Diambil dengan Berat Hati
Deretan Hoaks yang Menggunakan Modifikasi AI, Awas Jangan Terkecoh
Tips Agar Teri Tidak Alot: Panduan Lengkap Mengolah Ikan Teri