Liputan6.com, Jakarta Setelah Teddy Minahasa, Majelis Hakim juga akan membacakan vonis terhadap terdakwa Linda Pujiastuti. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Linda pidana penjara 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
VIDEO: Setelah Teddy Minahasa, Hakim Akan Bacakan Vonis terhadap Linda Pujiastuti
Setelah Teddy Minahasa, Majelis Hakim juga akan membacakan vonis terhadap terdakwa Linda Pujiastuti. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Linda pidana penjara 18 tahun dengan denda Rp 2 miliar.
diperbarui 10 Mei 2023, 13:10 WIBDiterbitkan 10 Mei 2023, 13:10 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Bihun Goreng Simple: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat
Apa yang Terjadi Jika Suatu Negara Bangkrut? Ini Penyebab Paling Sering Terjadi
Resep Sambal Goreng Kentang Sederhana yang Lezat dan Mudah Dibuat
Top 3: Daftar Negara Tujuan #KaburAjaDulu Paling Menggiurkan
Prediksi Piala Asia U-20 2025 Timnas Indonesia vs Yaman: Pertaruhan Harga Diri Garuda Muda
Top 3 Islami: Rajin Sholat tapi Kenapa Doa Tak Kunjung Terkabul? Penyakit Terberat Manusia, Simak Gus Baha - UAH
Huawei Pamer Mate XT hingga MatePad Pro 13.2, Intip Fitur Canggihnya!
Ciri Anak Cacingan: Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Apa itu DOI? Berkut Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya
Membaca Usia dari Kuku, Apa yang Bisa Dikatakan Kesehatan Kuku Tentang Penuaan?
Bagaimana Cara Menghargai Tradisi Lebaran? Ini 21 Bentuk Perayaan Penuh Maknanya
Resep Salad HokBen: Cara Mudah Membuat Salad Ala Restoran Jepang di Rumah