Liputan6.com, Jakarta Tiktok Indonesia resmi menghentikan transaksi e-commerce mulai 4 Oktober, hari ini. Pemerintah menegaskan, aktivitas sosial media dan e-commerce tidak boleh digabungkan.
VIDEO: Tiktok Shop Dihapuskan, Mendag Zulhas: Tak Boleh Satukan Medsos dan E-Commerce
Tiktok Indonesia resmi menghentikan transaksi e-commerce mulai 4 Oktober, hari ini. Pemerintah menegaskan, aktivitas sosial media dan e-commerce tidak boleh digabungkan.
diperbarui 04 Okt 2023, 18:25 WIBDiterbitkan 04 Okt 2023, 18:25 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Test HIV: Panduan Lengkap Deteksi Dini dan Pencegahan
Dokter Terawan: Dehidrasi Bisa Sebabkan Stroke pada Anak Usia 9 Tahun, Waspada!
Cara Memainkan Gobak Sodor: Panduan Lengkap Permainan Tradisional yang Seru
Gugatan Hukum Investor Dogecoin ke Elon Musk Resmi Berakhir
2 Investor China Taman Modal Jumbo di Kawasan Industri Batang, Segini Nilainya
Logitech G915 X: Keyboard Gaming Tipis dengan Teknologi Mutakhir
Erotomania Adalah Gangguan Mental yang Bisa Membahayakan, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka Tom Lembong: Pemeriksaan Super Cepat
Menlu Sugiono: Indonesia dan Uruguay Dorong Percepatan Negosiasi CEPA
Puluhan Pebalap Liar di Kebumen Kocar-kacir Disergap Polisi, Siapa Lebih Gesit?
Misteri Lemari Baju Kate Middleton untuk Koleksi Busana Ikoniknya Selama Ini
Timnas Indonesia Keok dari Jepang, Calvin Verdonk Komitmen Curi 3 Poin saat Lawan Arab Saudi