Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjalani sidang pertama pendahuluan tentang gugatan PK terhadap Pasal 268 ayat 3 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Antasari Azhar: Tidak Arif Peninjauan Kembali Hanya 1 Kali
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar menjalani sidang pertama pendahuluan tentang gugatan PK terhadap Pasal 268 ayat 3 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Diperbarui 10 Apr 2013, 17:56 WIBDiterbitkan 10 Apr 2013, 17:56 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Memanggang Ubi Cilembu Agar Madu Keluar Tanpa Oven dan Air Fryer
Luna Bijl Pacar Maarten Paes Tenteng Tas Rp186 Juta Saat Nonton Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di SUGBK
Apresiasi Kakorlantas pada Kebijakan WFA ASN pada Masa Mudik Lebaran 2025
Arus Mudik Naik 30 Persen, Kemenhub Siapkan Rekayasa Lalin Contraflow dan One Way
Cara Mengukus Brokoli Tanpa Panci Khusus, Cuma Pakai Parutan yang Multifungsi
Mengenal Faktor Penyebab Kolesterol Tinggi dan Cara Mengatasinya
Top 3 Berita Bola: Posisi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Usai Australia Kalahkan China
Pelayanan 24 Jam, Ribuan Tenaga Kesehatan Banyuwangi Siaga Selama Libur Lebaran
How to Screenshot on a Mac: A Step-by-Step Guide
Niat Sholat Tolak Bala 2 Rakaat 1 Salam, Tata Cara, dan Tujuannya
Doa Nassar untuk Kesembuhan Hamdan ATT: Semoga Kembali Pulih
Trik Mancing Ikan Tawes Paling Ampuh untuk Pemula