Liputan6.com, Belu - Polres Belu berhasil mengungkap kasus pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun yang dilakukan tujuh pemuda di Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Ironisnya kasus tersebut terjadi di rumah dinas atau asrama Polres Belu milik seorang anggota polisi.
"Tujuh pelaku itu antara lain BA, GJM, AMB, CMS, FMP, JAC, dan KP. Usia pelaku antara 18 tahun hingga 25 tahun atau telah berusia dewasa," ujar Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean, Minggu 23 Maret 2025.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Ia mengatakan, dari tujuh pelaku, enam orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran karena melarikan diri.
Kejadian pemerkosaan tersebut terjadi selama dua hari, yakni pada Selasa (11/3) dan Rabu (12/3) di salah satu rumah dinas polisi yang letaknya di belakang Markas Polres Belu.
Ia menjelaskan salah satu dari tujuh pelaku pencabulan anak di bawah umur itu adalah anak dari anggota Polres Belu yang rumahnya menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Kalau korban statusnya anak di bawah umur, masih berusia 16 tahun," tandasnya.
Rio menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ada unsur pemaksaan yang dilakukan oleh para pelaku untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan.