Menurut pakar informasi dan telematika Abimanyu Wachjoewidajat, pengunggah rekaman video porno yang melakukannya dengan sengaja bisa dipidana.
Pakar: Pengunggah Video Porno Bisa Dipidana
Menurut pakar informasi dan telematika Abimanyu Wachjoewidajat, pengunggah rekaman video porno yang melakukannya dengan sengaja bisa dipidana.
Diperbarui 26 Apr 2012, 07:25 WIBDiterbitkan 26 Apr 2012, 07:25 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Busan Buka Suara soal Izin Impor Gula 200 Ribu Ton
Ciri Tetanus, Kenali Gejala dan Penanganan Penyakit Berbahaya Ini
Ciri Ciri Sariawan Akan Sembuh, Ketahui Perawatan dan Cara Mencegahnya
Soal Ekspor Listrik EBT, Bahlil Tagih Investasi dari Singapura
Ciri Gendang Telinga Pecah, Penyebab, Gejala, dan Penanganan Sebelum Terlambat
Pemekaran Korem Wira Bima Menjadi Kodam, Begini Persiapan Mabes TNI
Perbedaan Alter Ego dan Kepribadian Ganda: Memahami Dua Fenomena Psikologis yang Sering Disalahpahami
Cara Mudah Bayar Biaya Haji Lewat BSI Mobile
Uya Kuya Bantu Pemulangan Jenazah WNI yang Bekerja di Amerika Serikat dan Meninggal Dunia Saat Transit di Hong Kong
15 Ciri-Ciri Kucing Mau Mati yang Perlu Diwaspadai Pemilik Anabul
Ciri-Ciri Penyakit Ambeien, Kenali Gejala dan Cara Mengatasinya
Diplomasi Budaya Lewat Festival Iran-Indonesia Movie Week 2025