Pakar: Pengunggah Video Porno Bisa Dipidana

Menurut pakar informasi dan telematika Abimanyu Wachjoewidajat, pengunggah rekaman video porno yang melakukannya dengan sengaja bisa dipidana.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 26 Apr 2012, 07:25 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2012, 07:25 WIB
Menurut pakar informasi dan telematika Abimanyu Wachjoewidajat, pengunggah rekaman video porno yang melakukannya dengan sengaja bisa dipidana.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya