Empat terdakwa kasus pembunuhan dan perkosaan di dalam angkot M-24 yang menimpa seorang mahasiswi Bina Nusantara, beberapa waktu lalu, dituntut hukuman seumur hidup. Keempat terdakwa dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Empat Pembunuh Mahasiswi Binus Dituntut Seumur Hidup
Empat terdakwa kasus pembunuhan dan perkosaan di dalam angkot M-24 yang menimpa seorang mahasiswi Bina Nusantara, beberapa waktu lalu, dituntut hukuman seumur hidup. Keempat terdakwa dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Diperbarui 21 Mar 2012, 07:37 WIBDiterbitkan 21 Mar 2012, 07:37 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Cara Mengolah Kacang Tanah untuk Kesehatan Jantung
Menilik Sejarah Prangko Nusantara di Museum Prangko Indonesia
Rutin Masuk Ruang Perawatan, Real Madrid Buka Pintu Keluar Eduardo Camavinga
Inovasi Kampanye Anti-Hoaks, Liputan6.com Luncurkan Lagu "Ruang Gema"
VIDEO: Bima Arya: Puluhan Kepala Daerah Tak Hadir saat Retreat
Uniknya Tradisi Lebaran di Pontianak, Meriam Karbit hingga Sungkeman
Mahfud MD Sebut Seharusnya Sukatani Tak Perlu Minta Maaf
Segar dan Sehat, 12 Buah Ini Bisa Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi
VIDEO: Luigi Mangione Hadir di Pengadilan untuk Pertama Kalinya Sejak Dakwaan atas Kematian CEO United Health Care
Resep Tempe Bacem Lezat: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Tradisional Jawa
Doa Ziarah Kubur Orang Tua: Panduan Lengkap dan Doa Pilihannya
Putri Zita Anjani Berani Presentasi Pakai Bahasa Inggris, Tuai Respons Positif Netizen