Berapa Liter Beras untuk Zakat Fitrah? Simak Panduan Lengkap Beserta Niat dan Doa

Simak panduan lengkap besaran zakat fitrah 2025, baik berupa beras (3,5 liter atau 2,5 kg) maupun uang, serta cara perhitungannya untuk wilayah Jabodetabek dan daerah lain di Indonesia.

oleh Woro Anjar Verianty Diperbarui 26 Mar 2025, 06:00 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 06:00 WIB
zakat fitrah dimulai kapan
zakat fitrah dimulai kapan ©Ilustrasi Image by congerdesign from Pixabay... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya Idul Fitri, umat Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan. Pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah berapa liter beras untuk zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Memahami dengan tepat berapa liter beras untuk zakat fitrah sangatlah penting agar ibadah yang dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan dapat diterima oleh Allah SWT.

Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, berapa liter beras untuk zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim adalah sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kilogram beras. Ukuran ini didasarkan pada ketentuan syariat yang telah dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW dan telah menjadi kesepakatan para ulama di Indonesia. Kualitas beras yang digunakan untuk zakat fitrah juga harus diperhatikan, yaitu beras yang sesuai dengan konsumsi sehari-hari muzakki (orang yang membayar zakat).

Mengetahui dengan pasti berapa liter beras untuk zakat fitrah akan membantu umat Muslim dalam mempersiapkan kebutuhan zakat menjelang Idul Fitri. Terlebih bagi kepala keluarga yang akan membayarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarganya, perhitungan yang tepat mengenai berapa liter beras untuk zakat fitrah akan memudahkan dalam menyiapkan total beras yang harus disalurkan. 

Berikut ini telah Liputan6.com rangkum ketentuan zakat fitrah, cara menghitungnya, niat, doa, hingga waktu yang tepat untuk menunaikannya, pada Selasa (25/3).

Promosi 1

Ketentuan Zakat Fitrah dalam Islam

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Tujuan utama dari zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa orang-orang yang telah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Zakat fitrah difardhukan sebagai penyuci (jiwa) orang-orang yang berpuasa dari perkataan bohong dan jelek dan memberi makan orang-orang miskin..." (HR. Abu Daud, Ibnu majah)

Dalil ini dengan jelas menunjukkan bahwa zakat fitrah tidak hanya bermanfaat bagi penerimanya tetapi juga menyucikan diri pemberinya dari sifat-sifat negatif dan perbuatan yang tidak baik yang mungkin terjadi selama bulan Ramadhan. Sebagai ibadah yang memiliki dimensi sosial, zakat fitrah memiliki dampak langsung pada pemenuhan kebutuhan masyarakat kurang mampu, terutama pada saat perayaan Idul Fitri.

Dalam praktiknya, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari di suatu daerah. Di Indonesia, bentuk umum zakat fitrah adalah beras, dengan ketentuan 3,5 liter atau 2,5 kilogram per jiwa. Namun, beberapa ulama juga memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok tersebut.

Mengenai kualitas beras yang dizakatkan, syariat Islam menganjurkan untuk memberikan yang terbaik dari apa yang kita miliki. Beras yang digunakan untuk zakat fitrah hendaknya memiliki kualitas yang baik, setidaknya sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari oleh pemberi zakat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." (QS. Al-Baqarah: 267)

Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Bentuk Beras dan Uang

zakat
Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com... Selengkapnya

Menghitung zakat fitrah sebenarnya sangat mudah dan sederhana. Setiap jiwa Muslim diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, maka perhitungannya adalah dengan mengalikan jumlah beras tersebut dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Sebagai contoh, jika harga beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah Rp17.000 per kilogram, maka zakat fitrah dalam bentuk uang yang harus dibayarkan adalah:

2,5 kg × Rp17.000 = Rp42.500 per orang

Untuk satu keluarga yang terdiri dari lima anggota (ayah, ibu, dan tiga anak), total zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah:

5 orang × Rp42.500 = Rp212.500

Atau jika ingin membayar dalam bentuk beras:

5 orang × 2,5 kg = 12,5 kg beras

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menghitung zakat fitrah:

  • Zakat fitrah dikeluarkan untuk setiap jiwa Muslim, termasuk bayi yang baru lahir sebelum waktu berbuka puasa di hari terakhir Ramadhan.
  • Kepala keluarga bertanggung jawab untuk membayar zakat fitrah seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
  • Bagi orang yang mampu, disunnahkan untuk memberikan zakat fitrah dengan kualitas terbaik.
  • Jika membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, pastikan nilai nominalnya mencukupi untuk membeli beras dengan kualitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Penting untuk memastikan bahwa perhitungan zakat fitrah dilakukan dengan tepat agar sesuai dengan ketentuan syariat. Terlalu sedikit akan membuat zakat tidak sah, sementara lebih banyak akan menjadi sedekah tambahan yang juga berpahala.

Niat Zakat Fitrah untuk Berbagai Kondisi

Niat merupakan syarat sah dalam setiap ibadah, termasuk zakat fitrah. Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung kepada siapa zakat tersebut dibayarkan. Berikut ini adalah bacaan niat zakat fitrah untuk berbagai kondisi:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَن أُخْرِج زكاة الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ زَوجَتِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنْ ولدي .... ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii ... fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ بنَتِي ... فَرْضًا للهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii ... fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.... (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'anni wa 'an jamii'i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنْ (.....) فَرْضًا للهِ تَعَالَى

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (...) fardhan lillaahi ta'aalaa."

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk... (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala."

Memilih niat yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing sangatlah penting untuk kesahihan ibadah. Kepala keluarga yang membayarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarganya dapat menggunakan niat untuk diri sendiri dan keluarga agar lebih praktis.

Doa dan Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah (pixabay)
Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk pembersihan diri sekaligus untuk membantu kelompok yang kurang beruntung.... Selengkapnya

Selain berniat, umat Islam juga dianjurkan untuk membaca doa khusus saat membayar zakat fitrah. Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar menganjurkan agar umat Muslim membaca doa saat menunaikan zakat. Adapun bacaan doanya adalah:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

"Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii'ul 'aliim."

Artinya: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 127)

Membaca doa ini merupakan bentuk pengharapan agar zakat yang kita tunaikan diterima oleh Allah SWT. Doa ini juga menunjukkan kerendahan hati kita sebagai hamba yang selalu berharap ridha-Nya dalam setiap amal ibadah.

Mengenai waktu membayar zakat fitrah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut ulama Mazhab Hanafi, waktu wajib untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbitnya matahari pada hari Idul Fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Sebab, pada waktu itulah disebut dengan waktu fitrah (berbuka).

Namun, mayoritas ulama termasuk Mazhab Syafi'i memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Bahkan, menurut mazhab Maliki dan Hambali, batas maksimal pembayaran adalah tiga hari sebelum Idul Fitri. Dalam praktiknya di Indonesia, banyak umat Muslim yang membayar zakat fitrah pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.

Waktu yang paling utama (afdhal) untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:

"Rasulullah SAW memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat (Idul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri hingga terbenamnya matahari pada hari Idul Fitri hukumnya makruh (tidak disukai). Sedangkan membayar zakat fitrah setelah hari Idul Fitri hukumnya tidak sah sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Untuk memudahkan distribusi zakat fitrah, banyak masjid dan lembaga amil zakat yang membuka layanan penerimaan zakat fitrah beberapa hari sebelum Idul Fitri. Hal ini memungkinkan panitia untuk mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya sebelum hari Idul Fitri tiba.

 

Penerima Zakat Fitrah dan Hikmah di Baliknya

Zakat fitrah diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yaitu delapan asnaf (golongan) sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah: 60)

Namun, untuk zakat fitrah, sebagian ulama berpendapat bahwa prioritasnya adalah fakir dan miskin. Hal ini sesuai dengan tujuan zakat fitrah yaitu untuk membuat mereka tidak meminta-minta pada hari Idul Fitri, sebagaimana disebutkan dalam hadits:

"Cukupkanlah mereka (fakir miskin) dari meminta-minta pada hari ini (Idul Fitri)." (HR. Daruquthni)

Hikmah di balik perintah zakat fitrah sangatlah banyak, di antaranya:

  1. Menyucikan jiwa muzakki (pemberi zakat) dari sifat kikir dan cinta berlebihan terhadap harta.
  2. Menyucikan puasa dari perkataan kotor dan perbuatan sia-sia yang mungkin dilakukan selama bulan Ramadhan.
  3. Membantu fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan kecukupan.
  4. Mempererat tali persaudaraan antar umat Islam.
  5. Menumbuhkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan.
  6. Menanamkan kebiasaan berbagi dan peduli terhadap sesama.
  7. Membersihkan harta dari hak-hak orang lain yang terdapat di dalamnya.

Dengan memahami hikmah-hikmah ini, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, bukan semata-mata karena kewajiban. Kesadaran akan pentingnya zakat fitrah, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat secara luas, akan mendorong terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan saling peduli.

Pembayaran zakat fitrah merupakan kewajiban dan ibadah penting bagi umat muslim. Dengan memahami besaran zakat fitrah, baik dalam bentuk beras maupun uang, serta cara perhitungannya, kita dapat menunaikan ibadah ini dengan lebih baik dan tepat. Pastikan untuk selalu mengacu pada keputusan resmi BAZNAS atau lembaga zakat terpercaya di daerah Anda untuk informasi terkini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya