Sidang Kasus Penipuan Investasi Ricuh

Terdakwa kasus penipuan dikejar-kejar korbannya di PN Jakpus. Terdakwa diminta mengembalikan uang para korban senilai Rp 1,6 triliun yang diduga telah digelapkan.

oleh fajar.sodik diperbarui 12 Jan 2011, 05:55 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2011, 05:55 WIB
Terdakwa kasus penipuan dikejar-kejar korbannya di PN Jakpus. Terdakwa diminta mengembalikan uang para korban senilai Rp 1,6 triliun yang diduga telah digelapkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya