Terdakwa kasus penipuan dikejar-kejar korbannya di PN Jakpus. Terdakwa diminta mengembalikan uang para korban senilai Rp 1,6 triliun yang diduga telah digelapkan.
Sidang Kasus Penipuan Investasi Ricuh
Terdakwa kasus penipuan dikejar-kejar korbannya di PN Jakpus. Terdakwa diminta mengembalikan uang para korban senilai Rp 1,6 triliun yang diduga telah digelapkan.
Diperbarui 12 Jan 2011, 05:55 WIBDiterbitkan 12 Jan 2011, 05:55 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Militer Myanmar: Korban Tewas Akibat Gempa Diprediksi Tembus 3.000 Orang
Nama-nama Nabi yang Dijadikan Nama Surat di Al-Qur'an, Makna dan Hikmah di Baliknya
Top 3: Kebiasaan yang Diam-Diam Sebabkan Masalah Jantung
13 Juta Orang Naik Layanan KAI selama Periode Angkutan Lebaran 2025
Top 3 Berita Bola: Manchester United Mau Rekrut Striker dari Klub Milik Pengusaha Indonesia
Viral Siswa Dibelikan Baju Lebaran Baru oleh Teman-Teman Sekelasnya
Penerbangan Langsung dari China Bawa 137 Turis Mendarat di Manado
H+1 Lebaran 2025, Arus Lalu Lintas Kawasan Cileunyi hingga Nagreg Padat Pemudik Lokal
Kata-Kata Singkat Lebaran yang Menyentuh Hati
Kata Ahli soal Konferensi Pers Kim Soo Hyun: Kosong, Hanya Memperpanjang Kontroversi
Kumpulan Doa Melayat Orang Meninggal dan Kewajiban Muslim Terhadap Jenazah
Ray Sahetapy Meninggal, Dewi Yull: Telah Berpulang Ayah dari Anak-Anakku