Kejati DKI Setor Nama Terpidana Mati Ke MA Untuk Dieksekusi
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyetor 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Mahkamah Agung (MA) untuk eksekusi mati jilid III.
Diperbarui 19 Apr 2016, 12:13 WIBDiterbitkan 19 Apr 2016, 12:13 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ramalan Kehidupan Cinta Tiap Zodiak di April 2025, Part 1
5 Potret Memukau Pevita Pearce dengan Busana Kasual, Inspirasi Tampil Simpel Tapi Fashionable
Kepala BNPB Sebut Pengiriman Pasukan Bantuan Pasca Gempa Bentuk Solidaritas Indonesia ke Myanmar
Cara Cek Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2025 dengan Google Maps
Sumut Kehilangan Ratusan Ribu Hektare Hutan, Ini Penyebabnya
Arsenal Coba Halangi Reuni Viktor Gyokeres dan Ruben Amorim di Manchester United
Top 3: Harga Emas Melambung Gila-gilaan
Ingin Riasan Lebaran Simpel? Simak Tips Makeup Antimenor dengan Blush On Rp60 Ribuan Ala Rachel Amanda
Aturan Baru Tiket Kereta JR Pass di Jepang Banyak Diprotes Traveler
4 Tentara AS yang Alami Kecelakaan di Rawa Lithuania Ditemukan Tewas, 3 Sudah Diidentifikasi
Kopi Susu Gula Aren dan 3 Variasi Resep yang Manjakan Lidah
5 Cara Ampuh Mencegah Mabuk Perjalanan saat Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2025