Sebelum Di Eksekusi Mati, Ini Hak yang Diberikan Kepada Terpidana Mati
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.
Diperbarui 29 Apr 2016, 20:16 WIBDiterbitkan 29 Apr 2016, 20:16 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengunjung Asal Bandung Jadi Korban Keganasan Pantai Selatan Garut
5 Fenomena Astronomi April 2025, Ada Pink Moon hingga Hujan Meteor
Wasiat Terakhir Aktor Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Maknanya dalam Islam
5 Gelandang Terhebat Inggris Sepanjang Sejarah: Ada Legenda Manchester United
Strategi Polri Atasi Lonjakan Kendaraan di Gerbang Tol Selama Arus Balik Lebaran 2025
Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Polda Lampung Siapkan 'Delay System' di Pelabuhan Bakauheni
Pasar Tradisional Sepi, Menteri Maman Paparkan Penyebabnya
Alasan Presiden AS Donald Trump Terapkan Tarif Impor
39 Ribu Kendaraan Melintas di Cipali Pada H3 Lebaran 2025
Belanja Perlengkapan Sekolah Usai Lebaran, Ini Tips Agar Pembelianmu Tepat dan Hemat
Imbas Jalur Puncak Bogor Tergenang, One Way Arah Jakarta Lebih Panjang
Chelsea vs Tottenham Hotspur: Dominasi Rekor Pertemuan, The Blues Bakal Jaga Dominasi?