Sebelum Di Eksekusi Mati, Ini Hak yang Diberikan Kepada Terpidana Mati
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.
Diperbarui 29 Apr 2016, 20:16 WIBDiterbitkan 29 Apr 2016, 20:16 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo soal Kabinet Gemuk: Kalau Banyak Orang Hebat, Kenapa?
Chelsea vs Southampton: Ambisi Tuan Rumah Jaga Rekor 40 Tahun
Jelang Ramadhan 2025, Polisi Sita Ratusan Liter Tuak di Baleendah Kabupaten Bandung
Stranger Things Season 5 Kapan Rilis? Penutupan Epik dari Serial Terfavorit
Resep Martabak Telur Mini dan 10 Varian Isiannya, Lezat dan Praktis untuk Camilan
6 Resep Jamu Rebus Wangi yang Ampuh Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
VIDEO: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak, 4 Orang Pejabat Pertamina
Tanggal Sidang Isbat Awal Ramadhan 1446 H atau 2025 oleh Kemenag RI
AHY Sapa Puan di Penutupan Kongres Demokrat: Semoga Persahabatan Bisa Kita Jaga Seterusnya
Israel Kerahkan Tank ke Tepi Barat setelah 23 Tahun Pasca-Intifada, Kelompok di Palestina Mengecam
Mau Makan Rendang Saat Diet? Coba Resep Sehat Tanpa Santan dan Minyak Ini
Innalilahi, Legenda Sepak Bola Persebaya Surabaya Bejo Sugiantoro Meninggal Dunia