Sebelum Di Eksekusi Mati, Ini Hak yang Diberikan Kepada Terpidana Mati
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.
diperbarui 29 Apr 2016, 20:16 WIBDiterbitkan 29 Apr 2016, 20:16 WIB
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Pangan: Tenang, Stok Beras Melimpah Jelang Nataru
Hasil Quick Count Pilkada Palembang Terupdate, Ratu Dewa-Prima Salam Unggul Hampir 50 Persen
Cara Membuat Jamur Crispy yang Renyah dan Lezat, Mudah Dipraktikkan
Februari Bintangnya Apa: Mengenal Zodiak Aquarius dan Pisces
Hasil Quick Count Pilkada Tangerang 2024, Siapa Lebih Unggul?
Cara Memasak Cumi Anti Amis dan Tidak Alot, Ikuti Tips Berikut Ini
Inden Suzuki Jimny 5 Pintu White Rhino Edition Tak Selama Dulu
Cara Memasak Capcay: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat dan Bergizi
Cara Membuat Jasuke yang Lezat dan Mudah, Cocok untuk Ide Jualan
Cara Membuat Vla Puding, Panduan Lengkap untuk Hasil Lezat dan Sempurna
Apa Itu Royalti Lagu: Panduan Lengkap untuk Musisi dan Pencipta
Hujan Salju Lebat Landa Korea Selatan, 4 Orang Meninggal Dunia