Sebelum Di Eksekusi Mati, Ini Hak yang Diberikan Kepada Terpidana Mati
Kejaksaan Agung berencana mengeksekusi mati para terpidana narkoba. Namun, Kejaksaan Agung harus memastikan hak hukum terpidana mati terpenuhi. Satu di antaranya tentang pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh narapidana.
diperbarui 29 Apr 2016, 20:16 WIBDiterbitkan 29 Apr 2016, 20:16 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemerintah Dinilai Perlu Realistis Pindahkan ASN ke IKN
Arti Mimpi Gigi: Tafsir Lengkap dan Penjelasan Ilmiah
Ahli Ungkap Topping Pizza Terbaik untuk Mengurangi Risiko Kanker
3 Toko Roti Tertua di Indonesia, Nomor Satu Ada di Banyumas, Berumur Lebih dari Seabad
Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tak Terbebani Tekanan dan Ekspektasi Tinggi Suporter
280 Pantun Sholat yang Penuh Makna dan Inspirasi
Cara Mudah agar Sholat Diterima Allah SWT, Diungkap Gus Baha Berdasar Kitab Hikam
Vendor Makan Bergizi Gratis, Pengamat: Pastikan Bukan Pengusaha Besar dengan Embel-embel UMKM
Ahli Berbagi Tips Murah Atasi Jamur Kuku di Rumah
Ini 3 Alasan Indonesia Tidak Menjadi Negara Monarki
Bolehkah Menemani Orang Lain untuk Sholat Berjamaah setelah Kita selesai Sholat? Simak Kata Buya Yahya
Foto Bareng Sarwendah di Acara Ulang Tahun, Erina Gudono Disebut Salah Kostum