Liputan6.com, Jakarta Perdagangan satwa dilindungi kukang, belakangan beralih dilakukan secara online melalui media sosial Facebook. Kukang diperdagangkan untuk dijadikan binatang peliharaan. Satwa nocturnal ini umumnya tak berumur panjang di tangan pemelihara, karena dikeluarkan dari habitatnya. Sebelum sampai di tangan pemelihara, kukang lebih dahulu mendapatkan perlakuan buruk, dan dipatahkan giginya agar tak melukai pemelihara. Praktek mematahkan gigi kukang, berdampak panjang bagi kondisi kukang. Mulai dari infeksi, hingga kesulitan untuk makan.
JOURNAL: Nasib Pilu Kukang di Ambang Kepunahan
Nycticebus Javanicus (Kukang Jawa) adalah satwa dilindungi yang masih marak diperdagangkan secara ilegal.
diperbarui 31 Jan 2017, 19:23 WIBDiterbitkan 31 Jan 2017, 19:23 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Fungsi DHCP: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Memahami Fungsi Desa dan Perannya dalam Pembangunan Nasional
Fungsi Gelas: Mengenal Berbagai Jenis dan Kegunaannya
Tips Menjaga Kesehatan Saat Puasa Ramadhan, Lakukan Manajemen Tidur dan Istirahat
Fungsi Alat Gelas Ukur: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Fungsi Dasar Negara: Pedoman Fundamental dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Uang Beredar di Indonesia Sentuh Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
Fungsi Alkohol: Manfaat dan Penggunaan dalam Kehidupan Sehari-hari
Cara Mengolah Jantung Pisang agar Tetap Empuk dan Tidak Menghitam
Ayah Intan Ayu Meninggal Dunia, Ungkap Kesedihan Mendalam
Jepang Kirim 2 Red Panda dan 3 Jerapah ke Batu Secret Zoo di Jawa Timur
Trik Jitu Membuat Kulit Ayam Krispi Tanpa Tepung yang Bikin Ketagihan