ENAM PLUS: Ini Vonis Irman Gusman Setelah Terbukti Menerima Suap

Mantan ketua DPD, Irman Gusman akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim KPK karena dianggap menerima suap sebesar Rp 100 juta

oleh Andi Jatmiko diperbarui 20 Feb 2017, 15:45 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 15:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Senin (20/02/17) mantan Ketua DPD, Irman Gusman akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim KPK. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 100 juta

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya