Peringati Hari Kartini, OJK Dorong Perempuan Disabilitas Manfaatkan Kanal Digital untuk Wujudkan Inklusi Keuangan

OJK mendukung para wanita penyandang disabilitas untuk terus berkarya tanpa batas dengan memanfaatkan kanal digital.

oleh Gilar Ramdhani pada 22 Apr 2025, 21:52 WIB
Diperbarui 22 Apr 2025, 22:20 WIB
Peringati Hari Kartini, OJK Dorong Perempuan Disabilitas Manfaatkan Kanal Digital untuk Wujudkan Inklusi Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat membuka kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan di Hari Kartini, 22 April 2025.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan. Acara yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 22 April 2025 ini merupakan wujud komitmen OJK membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang inklusif.

Kegiatan OJK Digiclass dibuka oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Mengusung tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas”, kegiatan ini selaras dengan dukungan OJK kepada wanita penyandang disabilitas untuk terus berkarya tanpa batas dengan memanfaatkan kanal digital. 

Dalam sambutannya, Friderica menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan satu dari sepuluh segmen prioritas yang diperluas oleh OJK dalam memberikan edukasi dan pelindungan kepada masyarakat.

“Jadi, Digiclass bukan sesuatu yang hanya hari ini dilakukan, tetapi kami menunjukkan program yang terus menerus dan berkelanjutan. Saya ingin semua lebih berdaya, lebih eksis di masyarakat dengan memberikan konten-konten sosial media yang kreatif dan juga bermanfaat buat masyarakat kita,” kata Friderica.

Friderica berharap melalui program ini akan lahir content creator yang turut berperan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui konten edukatif dan inspiratif. 

Dalam kegiatan OJK Digiclass kali ini, OJK berkolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN) dan Yayasan Rumah Mans serta dihadiri lebih dari 100 peserta wanita penyandang disabilitas. 

Para peserta mendapatkan edukasi dan pelatihan dari para narasumber yang juga merupakan content creator penyandang disabilitas mengenai produk dan layanan di sektor keuangan, waspada penipuan keuangan, serta bagaimana menjadi content creator yang dapat memanfaatkan media sosial secara tepat dan bijak.

Wujudkan Akses Keuangan Setara bagi Penyandang Disabilitas

Peringati Hari Kartini, OJK Dorong Perempuan Disabilitas Manfaatkan Kanal Digital untuk Wujudkan Inklusi Keuangan
(OJK) menyelenggarakan kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan.... Selengkapnya

Dalam kesempatan ini, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Samrotunnajah Ismail menekankan pentingnya akses informasi, kebebasan berekspresi dan berkomunikasi bagi penyandang disabilitas. Samrotunnajah juga menyambut baik kegiatan ini yang merupakan wujud komitmen OJK sebagai Badan Publik Informatif.

“OJK memberikan banyak bantuan, membuatkan forum bagaimana kita bisa memperoleh ilmu tambahan yang bisa membangun kapasitas, juga bisa berdaya guna untuk memanfaatkan hasil dan menghasilkan tambahan penghasilan,” kata Samrotunnajah. 

OJK memberikan perhatian terhadap terwujudnya akses keuangan setara bagi penyandang disabilitas. Data Susenas tahun 2023 menunjukkan hanya 24,3 persen penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal dan hanya 14 persen dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20 persen pada rumah tangga non-disabilitas.

Beberapa waktu lalu, OJK telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Setara. Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.

Sebelumnya, OJK juga telah mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan salah satu targetnya mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30 persen kelompok penyandang disabilitas di tahun 2025.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya