Tembak Pratu Heru, Briptu Wijaya Dibui 13 Tahun

Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 06 Jun 2013, 07:27 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2013, 07:27 WIB
Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya