Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
Tembak Pratu Heru, Briptu Wijaya Dibui 13 Tahun
Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
Diperbarui 06 Jun 2013, 07:27 WIBDiterbitkan 06 Jun 2013, 07:27 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ada 1.060 Tiket Kapal Gratis di Mudik Lebaran 2025, Cek Rute dan Tanggalnya
OJK: Kredit Bank Tumbuh 10,27%, Likuiditas Terjaga
Kejagung Bantah Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Mentah Bocor ke Publik
Cara Memasak Burung Puyuh Agar Empuk dan Lezat, Simak Tipsnya Berikut Ini
Tips Menyimpan Tempe Tetap Segar di Kulkas, Tak Kering dan Basi
Banjir Melanda Jabodetabek
6 Fakta Terkait Pendaki Lilie Wijayati dan Elsa Laksono Meninggal di Puncak Carstensz Papua
Arti Ngabuburit: Tradisi Unik Menjelang Berbuka Puasa
7 Potret Terbaru Mpok Atiek Genap Usia 69 Tahun, Tampil Bak Ratu di Hari Ultah
Nasib Kendaraan Terendam Banjir: Cara Perbaikan hingga Klaim Garansi
Arti Basmalah: Makna, Keutamaan, dan Penggunaannya dalam Islam
Rapat Kabinet Pertama, Donald Trump dan Elon Musk Bela Kebijakan AS Soal Efisiensi Anggaran