Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
Tembak Pratu Heru, Briptu Wijaya Dibui 13 Tahun
Polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus, anggota TNI Batalyon Artileri Martapura Palembang dijatuhi hukuman bui 13 tahun.
diperbarui 06 Jun 2013, 07:27 WIBDiterbitkan 06 Jun 2013, 07:27 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips USG 2D Agar Janin Terlihat: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Survei Indikator: Elektabilitas Pramono-Doel 42,9 Persen, Ridwan Kamil-Suswono 39,2 Persen
Bursa Kripto RI Perluas Kolaborasi Majukan Industri Kripto Nasional
Tips Menurunkan Tekanan Darah Tinggi: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Tips Ujian: Panduan Lengkap Persiapan dan Strategi Sukses
Tips Punya Anak Kembar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Peluang
Tips ASI Kental: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Tips Jualan Makanan Laris: Strategi Jitu Meraih Kesuksesan Bisnis Kuliner
Tips Putih Alami: 41 Cara Efektif Mencerahkan Kulit
Tekan Biaya Logistik, Indonesia Perlu Belajar dari China dan India
Laba Energi Mega Tumbuh 12% hingga Kuartal III 2024, Ini Pendorongnya
Tips Memanjangkan Rambut Pria, Perhatikan Nutrisi dan Gaya Hidupmu