Sengketa lahan yang terjadi antara PT Buana Estate dengan warga Komplek Srikandi RT 07/ RW 03 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur berakhir dengan eksekusi penggusuran pada Rabu (22/05/13). Sengketa lahan yang terjadi sejak tahun 2003 ini dimenangkan oleh PT Buana Estate. Selain itu, perusahaan merasa telah memberikan ganti rugi pada warga.
Eksekusi Jatinegara Kaum, Perusahaan Mengaku Telah Beri Ganti Rugi
Sengketa lahan yang terjadi antara PT Buana Estate dengan warga Komplek Srikandi RT 07/ RW 03 Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung Jakarta Timur berakhir dengan eksekusi penggusuran pada Rabu (22/05/13). Sengketa lahan yang terjadi sejak tahun 2003 ini dimenangkan oleh PT Buana Estate. Selain itu, perusahaan merasa telah memberikan ganti rugi pada warga.
Diperbarui 23 Mei 2013, 09:43 WIBDiterbitkan 23 Mei 2013, 09:43 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cerita Nofriana, Perempuan NTT yang jadi Korban TPPO di Jawa Barat
Berapa Tarif dan Bagaimana Cara Mengundang Ustadz Adi Hidayat?
Melihat Persiapan Polri Amankan Arus Mudik Lebaran 2025 di Jalur Pantura
Mengenal Suku Bawean, Suku Terkecil yang Ada di Jawa Timur
5 Fakta Menarik Teori Big Bang yang Sering Disalahpahami
Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Sunah Menyambut Ramadhan, Kapan Waktu yang Tepat?
6 Pemain yang Jadi Sorotan usai Manchester United Menang atas Ipswich Town di Liga Inggris
Fakta Terungkap di Balik BBM Oplosan
Masyarakat Adat, Pilar Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal
Indonesia Resmi Punya Bank Emas, Apa Plus Minusnya?
Yoasobi Tampil di Indonesia Lagi untuk Kesekian Kali, Duo Musik Jepang Ini Sukses Mengubah Cerita Menjadi Melodi
Terungkap, Ada Jaksa Ambil Uang Barbuk Kasus Investasi Bodong Fahrenheit Rp11,5 Miliar