Terdakwa Jembatan Kutai Kartanegara Divonis Tiga Tahun

Majelis hakim PN Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah karena berbuat lalai dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam Dua atau Jembatai Kutai Kartanegara.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 06 Jun 2012, 17:37 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2012, 17:37 WIB
Majelis hakim PN Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kaltim, menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah karena berbuat lalai dalam peristiwa runtuhnya Jembatan Mahakam Dua atau Jembatai Kutai Kartanegara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya