Perluasan Aturan Ganjil Genap Dimulai Pukul 06.00 hingga 21.00 WIB

Sosialisasi dan uji coba ganjil genap akan berlangsung mulai hari Senin, 2 Juli 2018 ini.

oleh Mevi Linawati diperbarui 02 Jul 2018, 07:40 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2018, 07:40 WIB

Fokus, Jakarta - Menyambut pelaksanaan Asian Games 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperluas area pemberlakuan aturan ganjil genap nomor kendaraan bermotor di empat titik wilayah di Jakarta.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (2/7/2018), berbeda dengan aturan ganjil genap yang selama ini berlaku, maka di area perluasan aturan ganjil genap diberlakukan setiap hari mulai pukul 06.00 pagi hingga 21.00 malam. Sosialisasi dan uji coba akan berlangsung mulai Senin, 2 Juli 2018 ini.

Jalur-jalur yang menjadi perluasan area penerapan aturan ganjil genap nomor kendaraan bermotor di Ibu Kota merupakan jalur yang akan dilalui para peserta Asian Games atau para atlet menuju venue Asian Games. Salah satunya adalah jalur menuju Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di jalur Pondok Indah, aturan ganjil genap kendaraan bermotor akan diberlakukan mulai dari Simpang Kebayoran Lama hingga Simpang RA Kartini, Jakarta Selatan.

Berbeda dengan aturan ganjil genap yang selama ini berlaku di ruas Jalan Sudirman, Thamrin, dan Gatot Subroto, maka aturan ganjil genap di area perluasan berlaku setiap hari mulai dari pukul 06.00 pagi hingga 21.00 malam.

"Waktunya berbeda, pelaksanaannya dimulai dari hari Senin-Minggu, lalu dimulai pukul 06.00-21.00," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.

Meski Asian Games 2018 baru dimulai 18 Agustus, penerapan perluasan area aturan ganjil genap ini mulai diberlakukan 1 Agustus, agar saat Asian Games digelar, masyarakat sudah terbiasa dengan aturan baru ini.

Agar nantinya tidak membingungkan, sebelum perluasan area penerapan aturan ganjil genap resmi diberlakukan 1 Agustus mendatang akan dilakukan uji coba dan sosialisasi aturan mulai Senin 2 Juli 2018 ini.

Perluasan ganjil genap akan diberlakukan mulai dari Jalan S Parman, Gatot Subroto, MT Haryono, Ahmad Yani, Panjaitan sampai Simpang Perintis Kemerdekaan. Kemudian di Rasuna Said, Benyamin Sueb, Arteri Pondok Indah sampai Kebayoran Baru.

Seluruh pengguna kendaraan roda empat wajib mengikuti aturan ini kecuali untuk kendaraan lembaga tinggi negara, angkutan umum pelat kuning, dan mobil yang akan memberi pertolongan. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya