Tambah Biaya, Gambar 'Peringatan' di Bungkus Rokok Tuai Protes

Pemasangan foto organ tubuh yang rusak akibat rokok disebut perlu persiapan yang benar-benar matang dari industri rokok nasional.

oleh Nurmayanti diperbarui 25 Mar 2014, 08:37 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 08:37 WIB
bungkus rokok
(news.com.au)

Liputan6.com, Jakarta Rencana pemerintah yang akan menerapkan peringatan kesehatan pada bungkus rokok dengan gambar serta perubahan teks (picture warning) sebagaimana pada Pasal 14 dan Pasal 15 dalam PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan karena dinilai akan menambah biaya bagi industri rokok nasional.

 “Yang dikhawatirkan adalah produsen rokok kecil yang terbebani biaya produksi bungkus rokok baru,” ujar Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Enny Ratnaningtyas, Selasa (25/3/2014).

Menurut dia, pemasangan foto organ tubuh yang rusak akibat rokok perlu persiapan yang benar-benar matang dari industri rokok nasional. Rencananya peraturan ini akan berlaku pada Juni 2014.

Meski Enny mengakui hingga kini, desain dan jenis gambar yang harus dimuat masih belum diputuskan. “Sempat ada wacana gambarnya harus bersifat edukatif dan tidak menyeramkan,” tutur dia.

Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menilai dengan keseluruhan bungkus yang hampir semua tertutup peringatan kesehatan bergambar (graphic health warning), akan membebani biaya produksi industri rokok.

Salamuddin menjelaskan model peringatan bergambar mestinya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dengan gambar yang tidak bersifat verbal, tidak mensimplifikasi dan menggeneralisasi sebab-sebab munculnya penyakit seolah akibat asap rokok.

Demikian pula jika gambar-gambar yang akan ditempelkan mengacu pada gambar-gambar dari luar negeri akan melanggar etika scientific.

“Ini tidak sosiologis dan faktual karena gambar-gambar “korban” akibat tembakau bukan gambar “korban” konsumen rokok yang diproduksi dan diedarkan di Indonesia,” jelasnya.

Didalam Pasal 15 Ayat 1 PP 109 Tahun 2012 yang menyatakan “Setiap1 (satu) varian Produk Tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas 5 (lima) jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20% dari jumlah setiap varian Produk Tembakaunya”.

Menanggapi ketentuan itu, Salamuddin menilai pengaturan 1 merk rokok dengan 5 varian gambar yang diganti secara periodik akan menyulitkan teknis pencetakan serta menambah biaya, sekaligus menimbulkan keraguan keaslian rokok bagi konsumennya.

Terdapat ambigu dalam penerapan peringatan kesehatan bergambar (graphic health warning) antara level pabrikan besar dan kecil. Di mana pabrikan kecil mendapatkan previlage dalam penerapan peringatan kesehatan bergambar. Sehingga prinsip kesehatan tidak terlampaui karena terdapat diskriminasi perlakuan.

“Dengan kondisi ini, PP 109 Tahun 2012 sebetulnya tidak mengatur kesehatan, melainkan mengatur perdagangan tembakau,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya