Dituntut Indonesia, WTO Selidiki Pelanggaran Aturan Kemasan Rokok

Ketentuan Australia tak terbatas pada bungkus rokok namun semua kemasan dari produk tembakau.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 27 Mar 2014, 11:45 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2014, 11:45 WIB
bungkus rokok
(news.com.au)

Liputan6.com, Jenewa Pergelutan melawan undang-undang (UU) kemasan rokok polos Australia akhirnya sampai ke telinga Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Organisasi global itu akhirnya turun tangan setelah Indonesia berhasil memenangkan hak untuk meminta WTO menggelar investigasi lanjutan terkait hukum kemasan produk tembakau tersebut.

Seperti dikutip dari Echo.net.au, Kamis (27/3/2014), WTO akan membentuk tim perdagangan independen dan melibatkan sejumlah pakar hukum guna menyelidiki kemungkinan Australia melanggar UU perdagangan global melalui peraturan program tembakaunya.

Pemerintah Canberra mengalami serangkaian tantangan terhadap undang-undang tembakau yang disahkan pada 2011 dan berlaku sejak Desember 2012. Para politisi berharap, kemasan tersebut dapat mengurangi jumlah perokok di negaranya.

Di bawah aturan tersebut, seluruh produk tembakau harus dibungkus dalam kemasan polos berwarna hijau yang menampilkan satu jenis huruf. Tak hanya itu, kemasan rokok tersebut juga harus memperlihatkan gambar grafis dari seorang perokok yang sedang menderita penyakit parah.

Honduras, Republik Dominika dan Kuba telah menyampaikan kekhawatirannya mengingat aturan Australia meliputi seluruh produk tembakau dan tidak terbatas pada rokok. Ketiga negara asal Amerika Latin itu merupakan produsen rokok.

Indonesia yang mengekspor tembakau seharga lebih dari US$ 670 juta per tahun, merupakan negara kelima yang menuntut Australia ke WTO terkait masalah kemasan rokok tersebut. Sebelumnya, Ukraina, Honduras, Republik Dominika dan Kuba telah melayangkan protesnya ke WTO.

Keempat negara tersebut mengatakan peraturan Australia telah melanggar UU perdagangan global dan hak properti intelektual terkait merek produk. Argumen tersebut berhasil dibantah pemerintah Australia.

WTO memastikan 159 anggotanya menghormati aturan perdagangan global. Proses penyelesaian sengketa tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun, di tengah banding, kontra-banding dan penilaian kepatuhan.

Jika tim independen yang dibentuk WTO menemukan pelanggaran pada hukum Australia, pihaknya bisa menetapkan aturan dagang baru.

Tim ahli tersebut telah menerima izin untuk mendengarkan keluhan dari Ukraina, Honduras dan Kuba. Sementara  Republik Dominika masih perlu membuat permintaan kedua untuk sidang panel.

Ini merupakan permintaan pertama Indonesia untuk mengadukan kasus tembakau tersebut dan Australia masih bisa menghentikan langkah tersebut di bawah aturan WTO.

Para pengamat mengatakan, pemerintah Australia tidak menghalangi Indonesia untuk mengajukan permintaan sidang kedua. Kondisi tersebut menandakan Canberra berharap WTO mengumumkan putusannya sesegera mungkin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya