Freeport & Newmont Belum Kantongi Izin Ekspor Mineral

PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara belum mengantongi izin ekspor mineral olahan (konsentrat).

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Apr 2014, 13:44 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2014, 13:44 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara belum mengantongi izin ekspor mineral olahan (konsentrat), meski kabarnya dua perusahaan tambang raksasa itu menyatakan berniat membangun pabrik pemurnian (smelter).

"Belum dapat Surat Persetujuan Ekspor (SPE) tapi hanya Eksportir Terdaftar (ET) saja," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Namun ketika ditanya apakah Freeport dan Newmont sudah mengajukan izin tersebut, mantan Dubes Indonesia di Jepang ini enggan menjawab secara detail. "Belum karena (izin) mesti dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, R Sukhyar mengaku, Freeport dan Newmont belum mengajukan rekomendasi izin ekspor.

"Belum, masih ada waktu karena kami akan mengevaluasi tahapan Freeport dan Newmont (smelter), baru kita bicara (izin ekspor). Kami sudah mengajukannya ke ET," terang dia.

Sukhyar menambahkan, kegiatan pemurnian tembaga telah dilakukan perusahaan tambang lain sehingga mereka telah mengantongi rekomendasi ekspor dan ET.

Dia menyebut, ada 36 perusahaan tambang logam dan non logam yang sudah mengajukan sebagai ET termasuk pengolahan dan pemurnian.

"Ada yang ngolah saja dan ada yang sampai memurnikan. Kalau mineral logam, yang sudah mengajukan ET ada 15 perusahaan kombinasi pengolahan dan pemurnian," jelas Sukhyar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya