Berubah Pikiran, Mendag Umumkan HPP Gula Rp 8.250 Per Kg

Dalam penentuan HPP gula juga berdasarkan rekomendasi yang bersumber dari laporan studi independen Dewan Gula.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 05 Mei 2014, 17:45 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2014, 17:45 WIB
kelola-cadangan-gula,-140119b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Secara tiba-tiba, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut pernyataan untuk menunda pengumuman harga pokok petani (HPP) gula pada pekan depan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akhirnya mengumumkan HPP gula yakni Rp 8.250 per kilogram (kg).

"Karena mereka mulai musim giling, kalau nggak  diumumkan tak ada ketertarikan," kata diadi Jakarta, Senin (5/5/2014).

Lutfi mengaku dalam penentuan HPP tersebut juga berdasarkan rekomendasi yang bersumber dari laporan studi independen Dewan Gula.

Di mana terkait rendemen tebu, Dewan Gula melalui Kementerian Pertanian menetapkan sebanyak 8,07%. Sedangkan untuk biaya pokok petani (BPP) ditetapkan sebesar Rp 7.892.

"Dengan dasar itu dengan pertimbangan yang dijalankan kami merasa keberpihakan petani dengan kelangsungan yang baik. Keuntungan petani Rp 358 atau dibulatkan Rp 350. Rp 8.250 HPP gula," jelas dia.

HPP ini akan berlaku untuk musim giling 2014. Ia mengatakan dengan penerapan HPP diperkirakan akan menyumbang inflasi sebesar 0,008%.

Sebelumnya, Muhammad Lutfi mengaku sudah memiliki penetapan harga pokok petani  (HPP) gula. Namun, dia baru bersedia mengungkapkannya satu pekan ke depan.

Hal ini merupakan permintaan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI). Mereka khawatir jika besaran diungkap saat ini akan terjadi hal tak diinginkan. (Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya