Laporan Keuangan RI Tahun 2013 Wajar dengan Pengecualian

Laporan keuangan atas pengecualian itu didorong dari piutang penjualan minyak dan gas, aset kredit eks BPPN, dan dana belanja pensiun.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 24 Jun 2014, 15:50 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2014, 15:50 WIB
Chatib Basri
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2013 yang telah diperiksa Badan Pemerintah Keuangan (BPK) mendapatkan opini wajar dengan pengecualian atau WDP.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan laporan itu mendapatkan WDP.

"Beberapa permasalahan yang menyebabkan pengecualian atas kewajaran LKPP tahun 2013 antara lain permasalahan terkait piutang over lifting, piutang penjualan migas, aset kredit eks BPPN dan dana belanja pensiun," ujar Chatib, Selasa (24/6/2014).

Selain itu, Chatib mengatakan, pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-undang pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selama enam bulan sejak berakhirnya masa anggaran.

"RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2013 adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2013 telah diperiksa oleh BPK," kata dia. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya