Digugat Newmont ke Arbitrase, RI Tetap Larang Ekspor Mineral

Pemerintah tidak perlu takut menghadapi tuntutan Newmont yang disebabkan oleh pelarangan ekspor mineral mentah.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Jul 2014, 09:32 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2014, 09:32 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (4)
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk terus menjalankan pelarangan ekpor mineral mentah, meski PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengajukan gugatan ke arbitrase internasional.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, pemerintah harus konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba).

Dalam Undang-Undang tersebut tercantum amanat negara, agar tidak ada ekploitasi besar-besaran di sektor mineral dan menciptakan nilai tambah.

"Yang diperjuangkan kepentingan negara, dasar pelarangan ekspor UU Minerba itu kehendak rakyat," kata Marwan, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Karena menjalankan amanat yang mulia, menurut Marwan, pemerintah tidak perlu takut menghadapi tuntutan Newmont yang disebabkan oleh pelarangan ekspor mineral mentah.

Pemerintah harus tetap melaksanakan Undang-Undang Minerba tersebut. "Jadi tidak perlu rasa takut, saya rasa kita harus tetap konsisten," tutur Marwan.

Untuk diketahui, Newmont Nusa Tenggara dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya