Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk terus menjalankan pelarangan ekpor mineral mentah, meski PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) mengajukan gugatan ke arbitrase internasional.
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengatakan, pemerintah harus konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba).
Dalam Undang-Undang tersebut tercantum amanat negara, agar tidak ada ekploitasi besar-besaran di sektor mineral dan menciptakan nilai tambah.
"Yang diperjuangkan kepentingan negara, dasar pelarangan ekspor UU Minerba itu kehendak rakyat," kata Marwan, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Karena menjalankan amanat yang mulia, menurut Marwan, pemerintah tidak perlu takut menghadapi tuntutan Newmont yang disebabkan oleh pelarangan ekspor mineral mentah.
Pemerintah harus tetap melaksanakan Undang-Undang Minerba tersebut. "Jadi tidak perlu rasa takut, saya rasa kita harus tetap konsisten," tutur Marwan.
Untuk diketahui, Newmont Nusa Tenggara dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang terdaftar di Belanda, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor yang diterapkan di Tanah Air.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PTNNT dan NTPBV menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PTNNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali. (Pew/Gdn)
Digugat Newmont ke Arbitrase, RI Tetap Larang Ekspor Mineral
Pemerintah tidak perlu takut menghadapi tuntutan Newmont yang disebabkan oleh pelarangan ekspor mineral mentah.
diperbarui 03 Jul 2014, 09:32 WIBDiterbitkan 03 Jul 2014, 09:32 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Mega Series Magic 5 Season 3, di Indosiar, Senin 23 Desember 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Kaleidoskop Lifestyle Bagian II: Perubahan Rencana Pemakaman Raja Charles III hingga Haji Reguler Tanpa Antre
Volkswagen Berencana PHK Massal 35 Ribu Karyawan
Fungsi Oven: Panduan Lengkap Penggunaan dan Manfaatnya
Soundsfest Experience Bekasi 2024 Dibanjiri Ribuan Muda-Mudi Gen Z Sejak Siang Hari hingga Jelang Tengah Malam
9 Wisata PIK 2 yang Seru dan Menarik, Jadi Pilihan Destinasi saat Liburan
350 Quote Jangan Mempersulit Orang Lain yang Menginspirasi
Gedung Layanan Utama RS Bhayangkara Ruwa Jurai Resmi Dibuka
Fungsi Teks Cerita Sejarah: Pengertian, Struktur, dan Contohnya
7 Potret Omar Daniel dan Refal Hady di Nikahan Dewi Paramita 'Mici', Jadi Groomsmen
IHSG Melompat 1,6 Persen, Saham ACRO Masuk Top Gainers
Benarkah Jajan Gorengan hingga Belanja Elektronik Pakai QRIS Kena PPN 12%? Ini Jawabannya