Liputan6.com, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mencopot Setiyardi Budiono dari jabatannya sebagai Komisaris PTPN XIII.
Posisi Setiyardi Budiono digantikan oleh Dino Patti Djalal, yang pernah menjabat sebagai Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat (AS).
Setiyardi Budiono ini juga diketahui sebagai penggagas tabloid Obor Rakyat. Akan tetapi Dahlan Iskan membantah pencopotannya karena Obor Rakyat.
Advertisement
"Bukan karena Obor melainkan karena statusnya tersangka. Diberhentikan sehari setelah jadi tersangka," ujar Dahlan, lewat pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Minggu (13/7/2014).
Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Setiyardi sebagai tersangka. Status itu berdasarkan UU 40 Tahun 1999 tentang pers. Dari keterangan saksi ahli (Dewan Pers), penyidik akhirnya mengonstruksi landasan hukum pada kasus Obor Rakyat dengan pasal 18 ayat 3 Juncto pasal 9 ayat 2, dan pasal 18 ayat 3.
Perusahaan pers yang dikelola Setiyardi tak berbadan hukum, sehingga melanggar Pasal 9 ayat 2 dan Pasal 12 dengan hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Selain tak memiliki badan hukum, Tabloid Obor Rakyat juga tak mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, melalui kotak redaksi di dalam media berisi 16 halaman itu. (Fik/Ahm)
Baca juga: