Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menunjuk PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk melaksanakan verifikasi atau penelusuran teknis impor (VPTI) kepada 26 produk yang diimpor ke Indonesia.
Kepala Kerjasama Operasi (KSO) Sucofindo-Surveyor Indonesia, Soleh Rusyadi M menuturkan, program VPTI itu dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perizinan dengan dokumen impor dan fisik barang.
Baca Juga
"Dengan adanya VPTI itu akan menghindari masuknya barang yang tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan," ujar Soleh, mengutip keterangan yang diterbitkan, Rabu (16/7/2014).
Advertisement
Soleh menambahkan, pihaknya juga sekaligus verifikasi administrasi dan verifikasi teknis dalam kegiatan VPTI. Adapun verifikasi administrasi meliputi kelengkapan dokumen, kebenaran dokumen, dan kelengkapan data dalam dokumen seperti dokumen administrasi impor yang terdiri atas API, TDP, IUI, NPWP,NPIK, IP/I,SPPT SNI, SKPLBI, dan lainnya.
Selain itu juga dilakukan verifikasi atas dokumen final yang terdiri atas final invoice, packing list, bill of lading, CoA, CoO, Mill Certificate, dan lain-lain.
Adapun 26 produk yang wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor (VPTI) yaitu:ke-26 produk yang wajib dilakukan VPTI itu adalah:
Tekstil dan Produk Tekstil, Nitro Selulosa, Beras, Garam, Prekursor, Gula, Cakram Optik, Keramik, Mesin Printer/Fotokopi Berwarna, dan Limbah non B3.
Lalu produk lain wajib verifikasi seperti Elektronika, Produk Makanan dan Minuman, Alas Kaki, Mainan Anak-Anak, Baja (Non Paduan), Kaca Lembaran, Obat Tradisional dan Herbal, Bahan Berbahaya (B2), Ban, Bahan Perusak Ozon dan Produk Hortikultura.
Selain itu ada Telepon Selular, Komputer Genggam (handheld), dan Komputer Tablet, Pakaian Jadi, Kosmetik, Semen Clinker dan Semen, Tepung Gandung serta Baja Paduan (alloy).
Terkait kerja sama operasi (KSO) antara PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia, Soleh mengatakan, KSO itu dimaksudkan untuk menciptakan standar dan operasi kepada para importir dan memudahkan konsolidasi data serta informasi.
Untuk jasa inspeksi dan pengujian independen yang dilakukan Sucofindo dan Surveyor Indonesia, Soleh menuturkan, jasa tersebut memiliki peluang besar untuk dapat bertahan dan berkembang
"Jasa inspeksi dan pengujian independen selalu diperlukan dalam berbagai situasi ekonomi oleh pemerintah maupun dunia usaha sebagai jasa pendukung perdagangan, baik di tingkat nasional, regional dan global," kata Soleh.
Menurut Soleh, jasa inspeksi dan pengujian independen itu harus memiliki integritas, kapabilitas teknis serta sistem pendukung bisnis agar dapat sukses dan berkembang.
Soleh menyebutkan, pasar jasa ini sangat terfragmentasi dan tidak didominasi oleh sedikit pemarin. Ia menunjukkan, di Indonesia saja ada sekitar 200 perusahaan jasa inspeksi dan pengujian independen yang masing-masing memiliki pangsa dan segmen pasar sendiri-sendiri.
"Penguasaan pasar oleh satu perusahaan paling tinggi 20 persen hingga 30 persen," kata Soleh.
Menurut Soleh, baik Sucofindo dan Surveyor Indonesia sama-sama sudah siap bersaing di pasar global termasuk saat memasukan pasar bebas ASEAN pada akhir 2015. Pihaknya pun sudah memperkuat jaringan di luar negeri untuk menyambut pasar bebas ASEAN termasuk yang terakhir di Jepang.
"ASEAN merupakan wilayah pertumbuhan ekonomi yang berprospek menarik, yang dipimpin oleh Indonesia. Jadi Sucofindo maupun Surveyor Indonesia berharap mendapatkan keuntungan dari dibukanya pasar bebas ASEAN," ujar Soleh. (Ahm/)