Dishub Bengkulu Tunda Penurunan Tarif Angkutan Kota

Dasar penyesuaian tarif angkutan, selain harga BBM adalah kemampuan daya beli masyarakat.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 23 Jan 2015, 19:50 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 19:50 WIB
Angkot
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Bengkulu - Dinas Perhubungan Bengkulu menunda penurunan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), padahal Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah diturunkan sejak tanggal 19 Januari lalu.

Kepala seksi manajemen angkutan jalan Dishubkominfo Provinsi Bengkulu Dina Marliana menyatakan, pihaknya sudah mengajukan nota dinas ke gubernur terkait penyesuaian tarif pasca penurunan harga BBM ini.

"Acuan kita terkait penyesuaian tarif ini adalah Surat Edaran Menhub nomor 1 tahun 2015 dan surat dari Organda Pusat yang menyatakan penurunan tarif minimal 5 persen," ujar Dina di Bengkulu, Jumat (23/1/2015).

Nota dinas penyesuaian tarif ini lanjut Dina sudah dikirimkan ke gubernur melalui telaah biro hukum. Namun pihaknya mendapat jawaban bahwa harus dilakukan rapat kembali dengan para pihak khususnya organdan di daerah. Setelah itu baru nota dinas dikirimkan lagi dengan melampirkan berita acara kesepakatan penyesuaian harga.

Dasar penyesuaian tarif angkutan, selain harga BBM, lanjut Dina adalah kemampuan daya beli masyarakat, jarak tempuh dan penyesuaian harga suku cadang kendaraan.

"Pertimbangan utama kita selain penyesuaian harga BBM, kita juga melihat semua aspek yang berhubungan langsung dengan operasional kendaraan dan upah sopir," demikian Dina. (Yuliardi/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya