Liputan6.com, Bengkulu - Dinas Perhubungan Bengkulu menunda penurunan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), padahal Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah diturunkan sejak tanggal 19 Januari lalu.
Kepala seksi manajemen angkutan jalan Dishubkominfo Provinsi Bengkulu Dina Marliana menyatakan, pihaknya sudah mengajukan nota dinas ke gubernur terkait penyesuaian tarif pasca penurunan harga BBM ini.
"Acuan kita terkait penyesuaian tarif ini adalah Surat Edaran Menhub nomor 1 tahun 2015 dan surat dari Organda Pusat yang menyatakan penurunan tarif minimal 5 persen," ujar Dina di Bengkulu, Jumat (23/1/2015).
Nota dinas penyesuaian tarif ini lanjut Dina sudah dikirimkan ke gubernur melalui telaah biro hukum. Namun pihaknya mendapat jawaban bahwa harus dilakukan rapat kembali dengan para pihak khususnya organdan di daerah. Setelah itu baru nota dinas dikirimkan lagi dengan melampirkan berita acara kesepakatan penyesuaian harga.
Dasar penyesuaian tarif angkutan, selain harga BBM, lanjut Dina adalah kemampuan daya beli masyarakat, jarak tempuh dan penyesuaian harga suku cadang kendaraan.
"Pertimbangan utama kita selain penyesuaian harga BBM, kita juga melihat semua aspek yang berhubungan langsung dengan operasional kendaraan dan upah sopir," demikian Dina. (Yuliardi/Nrm)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Dishub Bengkulu Tunda Penurunan Tarif Angkutan Kota
Dasar penyesuaian tarif angkutan, selain harga BBM adalah kemampuan daya beli masyarakat.
diperbarui 23 Jan 2015, 19:50 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 19:50 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum sebesar 10 persen pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold
Lebih dari Sekadar Pengasuh, Ini Peran Babu dalam Kehidupan Keluarga Kolonial
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia
Fungsi Yudikatif, Miliki Peran Penting dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia