2 Bulan PNS Tak Rapat di Hotel, Negara Hemat Rp 1,3 Triliun

Pelarangan PNS untuk menggelar acara di hotel-hotel menimbulkan pengiritan yang besar.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Jan 2015, 15:53 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 15:53 WIB
PNS
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pelarangan pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggelar acara di hotel-hotel menimbulkan pengiritan yang besar. 

Bahkan, Yuddy mengatakan dalam dua bulan anggaran yang bisa dihemat mencapai Rp 1,3 triliun.

"Kementerian, lembaga, daerah akumulatif 2 bulan Rp 1,3 triliun," kata dia dalam Laporan Pelaksanaan Tugas 100 Hari Pertama, Jakarta, Selasa (27/1/2014).

Dia mengatakan, sejak aturan tersebut dikeluarkan hingga saat ini sudah tidak ada lagi instansi pemerintah yang menggelar acara di hotel. Dalam persentase, aturan ini 99,9 persen berhasil dilakukan.

"Larangan rapat di luar fasilitas pemerintah kurang dari 2 bulan mendekati 99,9 persen tidak ada lagi yang rapat di hotel. Ini salah satu bukti revolusi metal," paparnya.

Dia mengatakan, aturan itu merupakan bukti pemerintah untuk mengubah cara pandang yang sebelumnya dilayani, kini menjadi pelayanan rakyat.

Ketentuan tersebut juga mengubah cara pandang masyarakat yang menilai PNS selalu berfoya-foya. "Sekarang kinerja dilihat seberapa besar melakukan efisiensi," tandas dia. (Amd/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya