Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumpulkan perwakilan dari seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan operator bandara untuk melakukan sosialisasi pengenaan airport tax dalam tiket pesawat.
Kepala Sub Bidang Bimbingan Usaha dan Pengembangan BUAU Kementerian Perhubungan, Musdalifa Muslimin menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor KP 12 Tahun 2015 tentang pembayaran Passenger Service Charge (PSC), mulai 1 Maret 2015, setiap biaya tiket pesawat yang dijual oleh maskapai harus sudah memasukkan airport tax.
"Jadi setiap tiket sudah ada komponen PSC," kata dia, di Jakarta, Rabu (25/2/2015). Oleh karena waktu pelaksanaannya sudah tinggal menghitung hari, maka Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi kepada setiap maskapai. Ia melanjutkan, dalam sosialisasi tersebut juga diundang operator bandara sehingga sinkronisasi secara teknis bisa cepat dilakukan.
Selama ini, maskapai yang menerapkan aturan tersebut hanya PT Garuda Indonesia Tbk. Oleh sebab itu, Garuda meminta kepada Kementerian Perhubungan agar maskapai yang beroperasi di Tanah Air menerapkan ketentuan pembayaran Pasengger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket sesuai dengan aturan yang telah dibuat sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kementerian Perhubungan, Kamran R Lossen juga melakukan sosialisasi tentang PM 21 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Penerbangan.
Menurut Kamran, tujuan diadakannya acara ini mengingatkan pentingnya keselamatan penerbangan. Adapun komponen itu meliputi ruang udara, pesawat udara, angkutan udara, bandar udara, dan navigasi udara. Dia mengatakan, jika mengabaikan aspek keselamatan maka ancamannya berupa sanksi pidana dan administratif.
"Bahwa pelanggaran terhadap keselamatan sanksi pidana adminitratif, pemberhentian personil, izin operasi," tandasnya.
Kemenhub Sosialisasikan Aturan Airport Tax dalam Tiket
Oleh karena waktu pelaksanaannya sudah tinggal menghitung hari, maka Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi.
Diperbarui 25 Feb 2015, 12:51 WIBDiterbitkan 25 Feb 2015, 12:51 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pria di Jatinegara Jadi Korban Begal, Diancam Pakai Sajam dan Motor Dirampas
Penuh Bahagia, Begini Momen Aurel Hermansyah Bersama Ibu Kandung, Sambung dan Mertua dalam Satu Frame di Ulang Tahun Ameena
10 Hewan dengan Bahaya Mematikan, Tak Disangka Siput Salah Satunya
Baby Bump Jadi Sorotan, Potret Serasi Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Jadi Pengiring Pengantin
Disebut Duo Gemes dan Bestie Sejak Dini, Ini Momen Lily Anak Raffi-Nagita dan Humaira Anak Zaskia-Irwansyah saat Playdate
Mengintip Ubahan Hyundai Staria Facelift yang Debut di IIMS 2025
4 Tanda Persahabatan Bertepuk Sebelah Tangan, Meski Kamu Benar-Benar Mencintainya
11 Negara Ini Janji Sepenuhnya Terapkan Sanksi DK PBB terhadap Korea Utara
Fokus Pagi : Asrama Tentara di Kesdam XIV/Hasanuddin Makassar Terbakar
1.000 Personel Dikerahkan untuk Keruk Sungai dan Waduk demi Cegah Banjir di Jakarta
Mengenal Arti Kata 'Ndasmu' dari ChatGPT, Meta AI, dan Deepseek
Merlawu, Tradisi Warisan Budaya untuk Menyambut Ramadan