Tak Ada Lagi Pungutan Airport Tax di Bandara Mulai 1 Maret 2015

Seluruh maskapai per 1 Januari 2015 sudah akan menjual harga tiket dengan sudah termasuk airport tax.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Des 2014, 10:48 WIB
Diterbitkan 04 Des 2014, 10:48 WIB
Airport Tax
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Kementerian Perhubungan untuk menerapkan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam harga tiket maskapai akan segera terealisasi.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Tri Sunoko menegaskan, konter penarikan airport tax di bandara sudah tidak ada lagi per 1 Maret 2015.

"Airport tax, kami juga sudah rapat dengan Pak Jonan (Menhub), rencana penerapan 1 Maret‎ 2015, semua maskapai, untuk domestik dan internasional," kata Tri di Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Namun begitu, seluruh maskapai per 1 Januari 2015 sudah akan menjual harga tiket dengan sudah termasuk airport tax. Hal ini karena untuk keberangkatan 1 Januari hingga ahir Februari 2015 tiket sudah mulai dijual dalam beberapa bulan ini yang didalamnya belum masuk airport tax.

Sebagai operator bandar udara, Angkasa Pura II mengaku sudah memiliki sistem dan siap untuk diterapkan, mengingat sebelumnya sistem tersebut sudah digunakan dengan PT Garuda Indonesia Airways dan Citilink.

"Sistemnya kami masih sama dengan sebelumnya, tinggal implementasi saja, mungkin bedanya keamanannya kali ini lebih ditingkatkan," tegasnya.

Secara teknis sendiri, dikatakan Tri dengan adanya sistem tersebut maka maskapai akan menyetorkan airport tax ke pihak operator bandara biasanya dilakukan per 1 minggu ataupun per 2 minggu.‎

Menurut pribadinya, Tri menyambut baik rencana Menteri Perhubungan tersebut dimana memasukkan airport tax ke dalam harga tiket mengingat sebenanrnya hal itu sudah menjadi standar internasional. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya