Sriwijaya Air Siap Terapkan Aturan Airport Tax

Saat ini, sistem yang dimiliki oleh Sriwijaya Air telah terkoneksi dengan setiap operator bandara yang menjadi destinasi maskapai tersebut.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 26 Feb 2015, 09:56 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2015, 09:56 WIB
Airport Tax
(Foto: Wordpress)

Liputan6.com, Jakarta - Sriwijaya Air mengaku siap untuk menerapkan aturan baru mengenai pengenaan airport tax dalam tiket pesawat. Saat ini, sistem yang dimiliki oleh Sriwijaya Air telah terkoneksi dengan setiap operator bandara yang menjadi destinasi maskapai tersebut.

"Kami secara keseluruhan sudah siap, per 1 Maret kami siap jual tiket yang sudah include PSC," kata ‎Corporate Communication Sriwijaya Air, Agus Sudjono saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (26/2/2015).

Dijelaskannya, penerapan sistem PSC on ticket tersebut sudah terintegrasi dengan operator bandara dimana akan ada waktu tertentu untuk penyetoran PSC ke operator bandara‎.

Agus menambahkan, jika sebelumnya pihak Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi kepada semua maskapai yang beroperasi di Indonesia dan juga kepada para operator bandra mengenai pemberlakuan aturan tersebut, maka ke depannya pihak maskapai dan operator bandara juga harus melakukan sosialisasi kepada para penumpang.

‎"Jadi ini kan one stop service, bagus. Bahwa seandainya orang beli tiket tidak perlu untuk lagi untuk bayar airport tax. Ini yang harus diedukasi, bahwa pelanggan membayar tiket ini sudah masuk biaya airport tax dan pihak bandara membantu sosialisasi itu," paparnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengumpulkan perwakilan dari seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia dan operator bandara untuk melakukan sosialisasi pengenaan airport tax dalam tiket pesawat.

Kepala Sub Bidang Bimbingan Usaha dan Pengembangan BUAU Kementerian Perhubungan, Musdalifa Muslimin menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Nomor KP 12 Tahun 2015 tentang pembayaran Passenger Service Charge (PSC), mulai 1 Maret 2015, setiap biaya tiket pesawat yang dijual oleh maskapai harus sudah memasukkan airport tax. "Jadi setiap tiket sudah ada komponen PSC," kata dia.

Oleh karena waktu pelaksanaannya sudah tinggal menghitung hari, maka Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi kepada setiap maskapai. Ia melanjutkan, dalam sosialisasi tersebut juga diundang operator bandara sehingga sinkronisasi secara teknis bisa cepat dilakukan. Penerapan PSC on ticket tersebut tidak berlaku untuk tiket yang telah dibeli dari jauh-jauh hari sebelumnya. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya