Menteri Marwan Ingin Hutan Desa Berorientasi Ekonomi Lingkungan

Hutan Desa pada prinsipnya adalah Hutan Negara yang dikelola oleh masyarakat yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 04 Mar 2015, 16:14 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2015, 16:14 WIB
 Menteri Marwan Jafar Raker dengan Komisi II
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Marwan Jafar mengikuti Rapat Kerja Dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (06/02/2015). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Luasnya hutan di Indonesia bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa setempat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan dan menjamin kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menginginkan adanya pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi lingkungan.

"Pengelolaan hutan desa berorientasi ekonomi perlu juga mempertimbangkan aspek lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Agar tidak terjadi kerusakan hutan yang membawa akibat buruk pada seluruh aspek kehidupan manusia dan lingkungannya," ujar Marwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2015).

Marwan menjelaskan, Hutan Desa pada prinsipnya adalah Hutan Negara yang dikelola oleh masyarakat dalam organisasi administratif pedesaan yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.

"Artinya, Hutan Desa itu bermaksud untuk memberikan akses kepada masyarakat setempat melalui lembaga desa dalam memanfaatkan sumber daya hutan secara lestari dengan harapan sebagai tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan," jelas Marwan.

Dengan adanya pengelolaan hutan desa secara profesional oleh masyarakat setempat, Marwan yakin kawasan hutan akan bisa memberi banyak manfaat dari sisi ekonomi dan mengurangi praktek ilegal logging yang semakin merusak hutan alami di Indonesia.

"Karena itu pelaku utama Hutan Desa adalah Lembaga Desa yang dalam hal ini lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa dan diarahkan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)," tutur dia.

Dalam pelaksanaannya, imbuh Marwan, program hutan desa bisa diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya dengan tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan.

"Ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan. Karena hutan mempunyai fungsi sosial, ekonomi, budaya dan ekologis," tandas Marwan. (Tnt/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya