Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Dirapel dari Januari

Kemenkeu akan segera mencairkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Ditjen Pajak sekitar Rp 22 juta sampai Rp 117 juta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Mar 2015, 08:20 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2015, 08:20 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan berjanji akan segera mencairkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berkisar Rp 22 juta sampai Rp 117 juta. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 37 Tahun 2015 per19 Maret 2015 tentang Tunjangan Kinerja untuk Pegawai Pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso mengatakan. tunjangan kinerja akan dibayarkan terhitung sejak Januari 2015.

"Perpres sudah keluar, dan pencairannya masih dalam proses. Tapi pasti segera sehingga pegawai pajak mendapatkan rapelan tunjangan kinerja sejak Januari 2015," papar dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Meski tidak memastikan kapan pencairan tunjangan kinerja, namun Susiwijono mengaku, pegawai pajak akan menerima 100 persen tunjangan kinerja dengan besaran bervariasi tergantung pada grading atau level pegawai. "Tahun ini dibayarkan tunjangan kinerja 100 persen," tegasnya.

1. Tunjangan kinerja untuk Dirjen Pajak (grade 27) = Rp 117.375.000;

2. Untuk Eselon II (grade 20-23) = Rp 56.780.000 - Rp 81.940.000;

3. Untuk Eselon III (grade 17-19) = Rp 37.219.800 - Rp 46.478.000;

4. Untuk Eselon IV (grade 14-16) = Rp 22.935.762 - Rp 28.757.200. ‎

Sementara untuk tahun-tahun berikutnya, lanjut dia, tunjangan kinerja akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.

1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.

2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.

3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.

4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.

5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen. ‎

   (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya