Tukin Pegawai Kemenhub Batal Naik 100%, Ditolak Menpan RB

Menteri Perhubungan mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) 100% untuk para pegawainya. Hanya saja langsung ditolak oleh Menpan RB

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Okt 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 17:30 WIB
20151012-Kemenhub
Gedung Kemehub di Jakarta

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, bercerita bahwa dirinya sering didatangi sejumlah menteri yang meminta kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di instansinya. Salah satunya adalah Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Namun, permintaan kenaikan tukin dari Menhub tersebut ditolak karena Kementerian Perhubungan saat itu memiliki terlalu banyak aplikasi, sehingga belum memenuhi tolok ukur reformasi birokrasi yang berorientasi pada efisiensi pelayanan.

"Beberapa waktu lalu Pak Menhub menemui kami terus agar tukinnya naik 100 persen. Saya sampaikan, dari beberapa nilai, aplikasinya masih terlalu banyak. Kalau aplikasinya dikurangi dan memenuhi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, salah satu prosedur penilaian tukin), tukinnya bisa naik 100 persen," ungkap Anas dalam acara SAKIP Award 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Anas menekankan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi unsur penting dalam penilaian kinerja suatu instansi.

"Ini adalah bagian yang menjadi perhatian Presiden dan Presiden terpilih. Semakin sedikit aplikasi yang diintegrasikan, nilai kinerja instansi akan semakin bagus," jelasnya.

Tak Perlu Banyak Buat Aplikasi

Anas juga mendorong instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, untuk memulai integrasi portal layanan, sehingga tidak perlu membuat aplikasi-aplikasi baru yang tidak sesuai dengan aturan SPBE.

"Misalnya di Jawa Barat, mari kita bareng-bareng buat aplikasi yang hanya tinggal lima. Mungkin di Yogyakarta, Ngarso Dalem bisa perintahkan agar aplikasi tinggal tujuh, sehingga portal nasional bisa terintegrasi dengan portal provinsi dan kabupaten/kota," tambahnya.

Anas juga mengingatkan calon kepala daerah yang baru untuk tidak menciptakan aplikasi baru tanpa integrasi.

"Kalau ini tidak diingatkan, nanti bupati baru, gubernur baru, kepala dinas baru, sekda baru, semuanya bikin aplikasi baru. Kami berterima kasih kepada beberapa kabupaten/kota yang membuat aplikasi baru untuk mengintegrasikan, sambil membuang 100 aplikasi yang tidak efisien. Itu keren," tutup Menpan RB.


Asyik, Tukin Pegawai Kementerian BUMN Naik 100%

Gedung Kementerian BUMN
Gedung Kementerian BUMN (dok: Humas KBUMN)

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkap besaran tunjangan kinerja bagi Kementerian BUMN naik menjadi 100 persen, menyusul penilaian aspek reformasi birokrasi hingga transformasi yang memuaskan.

Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Erick mengatakan penilaiannya positif sehingga aparatur sipil negara (ASN) Kementerian BUMN bisa mendapat tukin 100 persen.

"Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN," ungkap Erick melalui akun Instagram @erickthohir, dikutip Kamis (15/8/2024).

Dia menyampaikan, ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Di antaranya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan. Yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian, indeks reformasi birokrasi lebih dari 85 persen, penyederhanaan lebih dari 70 persen, dan capaian proyek-proyek strategis.

"Pencapaian ini berkat transformasi yang telah menghasilkan kinerja keuangan yang baik dan didukung Kementerian PAN-RB yang terus mendorong kementerian menjadi lebih efisien," urainya.

Transformasi Tetap Lanjut

Menurutnya, proses transformasi itu akan terus dilanjutkan ke depannya. Harapannya, bisa terus berkontribusi lebih besar lagi.

"Kami tidak berpuas diri. Kami terus bertransformasi agar terus bisa berkontribusi besar untuk negara dan masyarakat," tegas Erick Thohir.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya