Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku belum mengetahui kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara sebesar Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,89 juta.
"Belum tahu itu," ujarnya di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (2/4/2015).
Meski demikian, JK menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan hal yang wajar karena harga mobil yang semakin lama meningkat sehingga harus ada penyesuaian.
Dia juga menilai, kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil ini tidak akan membebani anggaran negara. Pasalnya jumlah pejabat yang mendapatkan tunjangan tersebut juga tidak banyak. "Nggak kan pejabat tidak banyak juga. Nanti kita lihat," tandasnya.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/4/2015), kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010.
Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan bahwa ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.
Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan: Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Maret 2015 itu. (Dny/Nrm)
Apa Jawaban JK Soal Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat Naik?
JK menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan hal yang wajar karena harga mobil yang semakin lama meningkat sehingga harus ada penyesuaian.
diperbarui 02 Apr 2015, 19:00 WIBDiterbitkan 02 Apr 2015, 19:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Michelle Ziudith Bintangi Film Puang Bos, Angkat Kearifan Lokal di Tanah Makassar
Pengertian Gyroscope, Fungsi, dan Cara Kerja Sensor Canggih Ini yang Menarik Diketahui
Banyak Anak Muda Kejepit Utang Gara-Gara FOMO
Vulnus Adalah: Memahami Jenis-Jenis Luka dan Penanganannya
Pengertian Makna Kias, Jenis, dan Contoh Penggunaannya dalam Keseharian
Anemia Defisiensi Besi Adalah Kondisi Kekurangan Zat Besi yang Perlu Diwaspadai
Parkir di Zona Merah, Berikut Kinerja Kripto Aave Coin 8 November 2024
Teraso Adalah Material Bangunan Multifungsi yang Elegan, Ini Sejarah dan Jenisnya
Wahana Adalah: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya dalam Berbagai Bidang
Tes Hb adalah Prosedur Penting untuk Menilai Kesehatan Darah, Ketahui Fungsi dan Manfaatnya
Resep Tempe Mendoan Basah yang Lezat, Cara Praktis untuk Hasil Maksimal
Memahami Anti Villain: Karakter Kompleks dalam Fiksi