Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) membeberkan kenaikan tunjangan uang muka atau (down payment/DP) mobil pejabat merupakan usulan atau permintaan dari DPR. Menanggapi hal ini, DPR membantah. Parlemen mengaku tidak ada pembahasan soal fasilitas tunjangan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad membantahnya. Dia hanya menegaskan secara singkat bahwa pernyataan pemerintah terkait kenaikan DP mobil atas permintaan DPR adalah ketidakbenaran. "Itu tidak benar," ucap dia dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal anggaran tunjangan kenaikan uang muka mobil bagi anggota parlemen, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
"Saya enggak tahu, karena di Banggar tidak membahas satu per satu per satu anggaran secara teknis. Jadi tidak tahu kalau anggaran itu ada di masing-masing Lembaga tersebut," tegas dia.
Pemerintah, sambungnya, dalam pembahasan APBN-P 2015 pada awal tahun ini tidak menyampaikan secara spesifik anggaran tunjangan tersebut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) maupun rapat kerja Banggar dan pemerintah.
"Prinsipnya dalam APBN-P 2015,sebenarnya kami di Banggar ingin mengkritisi satu per satu anggaran. Tapi karena kami ingin memberi ruang bagi pemerintahan baru, jadi tidak mau menolak segala rencana atau kebijakan yang disusun. Ini kan tahun pertama pemerintah Jokowi," jelas Ahmadi.
Soal kisruh kenaikan tunjangan DP mobil pejabat, dia mengaku, mungkin saja Komisi terkait memanggil pemerintah untuk memberikan alasan mengenai kebijakan tersebut. Karena pengawasan anggaran merupakan wewenang Komisi terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri PAN RB, Yuddy Chrinandi mengatakan, terbitnya Perpres DP mobil pejabat berawal dari permintaan DPR. Kata dia, regulasi yang dibuat Presiden ini merupakan hal normatif , sebagaimana berlaku pula dalam pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR dan kemudian ditetapkan oleh Presiden.
"Karena berawal dari permintaan DPR, lalu Pak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya," tutur Yuddy .
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Di mana pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah, dari Rp 116,5 juta menjadi Rp 210,89 juta. (Fik/Ndw)
DPR Bantah Minta Kenaikan Jatah Uang Muka Mobil Pejabat
Pemerintah Jokowi membeberkan kenaikan tunjangan uang muka atau DP mobil pejabat merupakan usulan atau permintaan dari DPR.
diperbarui 06 Apr 2015, 11:01 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 11:01 WIB
Keduanya hadir ke acara pelantikan menggunakan mobil Mercedes Benz S500 berkelir hitam. ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengamat Dorong Polisi Berani Bongkar Pemilik 1.500 Liter BBM Solar Ilegal di Tuban
Arti Quality Time: Memahami Makna dan Pentingnya dalam Kehidupan
Laris Manis, Penjualan Xiaomi SU7 Lebih Banyak dari Tesla Model 3 di China
Fungsi Uretra: Peran Penting dalam Sistem Urinaria dan Reproduksi
Libur Israk Mi'raj-Imlek, Puncak Bogor Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas Sejak Jumat 23 Januari 2025
Pajak Kripto Naik 3 Kali Lipat Jadi Tanda Transformasi Ekonomi Digital Indonesia
24 Januari 1939: Kota Chillan di Chile Hancur Akibat Gempa Magnitudo 8,3 Guncang, 28.000 Orang Tewas
Harga Emas Berkilau, Saham Apa yang Menarik Dicermati?
3 Resep Nasi Goreng Mentega untuk Jadi Menu Bekal Sat Set
Pesona Wisata Dusun Kuliner, Destinasi Liburan Lengkap di Kota Batu
Imlek 2025 Shio Apa yang Beruntung? Ini 6 Shio dengan Peruntungan Terbaik di Tahun Ular Kayu
Tahun Baru Imlek 2025: Arti Ular Kayu dan 10 Doa Keberhasilan Pekerjaan hingga Bisnis