DPR Bantah Minta Kenaikan Jatah Uang Muka Mobil Pejabat

Pemerintah Jokowi membeberkan kenaikan tunjangan uang muka atau DP mobil pejabat merupakan usulan atau permintaan dari DPR.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Apr 2015, 11:01 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 11:01 WIB
Mengintip Gagahnya Mobil Dinas 'Indonesia 1' Jokowi
Keduanya hadir ke acara pelantikan menggunakan mobil Mercedes Benz S500 berkelir hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) membeberkan kenaikan tunjangan uang muka atau (down payment/DP) mobil pejabat merupakan usulan atau permintaan dari DPR. Menanggapi hal ini, DPR membantah. Parlemen mengaku tidak ada pembahasan soal fasilitas tunjangan tersebut dalam  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad membantahnya. Dia hanya menegaskan secara singkat bahwa pernyataan pemerintah terkait kenaikan DP mobil atas permintaan DPR adalah ketidakbenaran. "Itu tidak benar," ucap dia dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal anggaran tunjangan kenaikan uang muka mobil bagi anggota parlemen, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

"Saya enggak tahu, karena di Banggar tidak membahas satu per satu ‎per satu anggaran secara teknis. Jadi tidak tahu kalau anggaran itu ada di masing-masing Lembaga tersebut," tegas dia.

Pemerintah, sambungnya, dalam pembahasan APBN-P 2015 pada awal tahun ini tidak menyampaikan secara spesifik anggaran tunjangan tersebut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) maupun rapat kerja Banggar dan pemerintah.

"Prinsipnya dalam APBN-P 2015,sebenarnya kami di Banggar ingin mengkritisi satu per satu anggaran. Tapi karena kami ingin memberi ruang bagi pemerintahan baru, jadi tidak mau menolak segala rencana atau kebijakan yang disusun. Ini kan tahun pertama pemerintah Jokowi," jelas Ahmadi.

Soal kisruh kenaikan tunjangan DP mobil pejabat, dia mengaku, mungkin saja Komisi terkait memanggil pemerintah untuk memberikan alasan mengenai kebijakan tersebut. Karena pengawasan anggaran merupakan wewenang Komisi terkait.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri PAN RB, Yuddy Chrinandi mengatakan,  terbitnya Perpres DP mobil pejabat berawal dari permintaan DPR. ‎Kata dia, regulasi yang dibuat Presiden ini merupakan hal normatif , sebagaimana berlaku pula dalam pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR dan kemudian ditetapkan oleh Presiden.

"Karena berawal dari permintaan DPR, lalu Pak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya," tutur Yuddy .

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Di mana pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah, dari Rp 116,5 juta menjadi Rp 210,89 juta. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya