Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) membeberkan kenaikan tunjangan uang muka atau (down payment/DP) mobil pejabat merupakan usulan atau permintaan dari DPR. Menanggapi hal ini, DPR membantah. Parlemen mengaku tidak ada pembahasan soal fasilitas tunjangan tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad membantahnya. Dia hanya menegaskan secara singkat bahwa pernyataan pemerintah terkait kenaikan DP mobil atas permintaan DPR adalah ketidakbenaran. "Itu tidak benar," ucap dia dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Dihubungi terpisah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal anggaran tunjangan kenaikan uang muka mobil bagi anggota parlemen, DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
"Saya enggak tahu, karena di Banggar tidak membahas satu per satu per satu anggaran secara teknis. Jadi tidak tahu kalau anggaran itu ada di masing-masing Lembaga tersebut," tegas dia.
Pemerintah, sambungnya, dalam pembahasan APBN-P 2015 pada awal tahun ini tidak menyampaikan secara spesifik anggaran tunjangan tersebut dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) maupun rapat kerja Banggar dan pemerintah.
"Prinsipnya dalam APBN-P 2015,sebenarnya kami di Banggar ingin mengkritisi satu per satu anggaran. Tapi karena kami ingin memberi ruang bagi pemerintahan baru, jadi tidak mau menolak segala rencana atau kebijakan yang disusun. Ini kan tahun pertama pemerintah Jokowi," jelas Ahmadi.
Soal kisruh kenaikan tunjangan DP mobil pejabat, dia mengaku, mungkin saja Komisi terkait memanggil pemerintah untuk memberikan alasan mengenai kebijakan tersebut. Karena pengawasan anggaran merupakan wewenang Komisi terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri PAN RB, Yuddy Chrinandi mengatakan, terbitnya Perpres DP mobil pejabat berawal dari permintaan DPR. Kata dia, regulasi yang dibuat Presiden ini merupakan hal normatif , sebagaimana berlaku pula dalam pengangkatan pejabat negara yang dipilih melalui mekanisme di DPR dan kemudian ditetapkan oleh Presiden.
"Karena berawal dari permintaan DPR, lalu Pak Presiden selaku Kepala Negara tentu harus menghormatinya," tutur Yuddy .
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Di mana pemberian fasilitas uang muka kendaraan dimaksud berubah, dari Rp 116,5 juta menjadi Rp 210,89 juta. (Fik/Ndw)
DPR Bantah Minta Kenaikan Jatah Uang Muka Mobil Pejabat
Pemerintah Jokowi membeberkan kenaikan tunjangan uang muka atau DP mobil pejabat merupakan usulan atau permintaan dari DPR.
Diperbarui 06 Apr 2015, 11:01 WIBDiterbitkan 06 Apr 2015, 11:01 WIB
Keduanya hadir ke acara pelantikan menggunakan mobil Mercedes Benz S500 berkelir hitam. ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalManchester United Siapkan Manuver Gila Tawar Bintang Barcelona
8 9 10
Berita Terbaru
11 Resep Sosis Telur Praktis dan Lezat, Tumis hingga Gulung
ChatGPT Bisa Jadi Asisten Bawaan di Android, Begini Cara Mengaktifkannya!
KPU RI Pastikan Pemungutan Suara Ulang Gelombang Pertama Siap Digelar
Mengenal Stroke Berulang: Risiko, Gejala, dan Pencegahan
VIDEO: Dedi Mulyadi Larang Ormas dan LSM Ajukan Proposal THR!
350 Kata-Kata Motivasi Singkat Aesthetic yang Menginspirasi
3000 Tiket untuk Suporter Tamu Timnas Indonesia vs Bahrain Tak Laku, Apa Penyebabnya?
Ratusan Ribu Pasang Sepatu Donasi Menumpuk di Singapura karena Proyek Daur Ulang Mandek
Puding Lumut Pandan, Takjil Kekinian Favorit Generasi Z di Gorontalo
3.000 Tiket Suporter Bahrain Tak Tersentuh, Finansial PSSI Terdampak?
Email dan Ponsel Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum Diretas, Siapa Dalangnya?
Kumpulan Hoaks Terkait Dana Haji, Simak Daftarnya